Kamis 07 Sep 2023 08:56 WIB

Soal Merger Asuransi Syariah BUMN, OJK: Belum Terima Permintaan

Paling lambat spin off unit syariah asuransi dapat dilakukan hingga 31 Desember 2026

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebelumnya muncul kabar adanya rencana merger atau akuisisi asuransi syariah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berkaitan dengan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mendapatkan pengajuannya.

"Sampai dengan saat ini OJK belum menerima permintaan dari perusahaan asuransi syariah BUMN untuk melakukan merger atau akuisisi perusahaan lain," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, Rabu (6/9/2023).

Meskipun begitu, saat ini OJK sudah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. Aturan tersebut diterbitkan untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan industri perasuransian.

 

Secara umum, lanjut Ogi, berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2023 tersebut, perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah harus melakukan spin off.

"Paling lambat spin off dapat dilakukan hingga 31 Desember 2026," ucap Ogi.

Berdasarkan POJK tersebut, Ogi mengungkapkan, spin off unit syariah dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama yakni pendirian perusahaan asuransi syariah baru atau cara kedua yaitu pengalihan seluruh portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah lain.

Dengan adanya kebijakan tersebut, Ogi mengharapkan dapat didukung dengan penguatan permodalan. Begitu juga dengan penguatan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, sistem teknologi informasi yang handal, dan kompetensi sumber daya manusia yang baik.

Ogi menilai, konsolidasi tersebut dapat meningkatkan kapasitas dan efisiensi perusahaan asuransi syariah BUMN. "Ini juga dapat mempercepat peningkatan inklusi dan penetrasi asuransi syariah di Indonesia," jelas Ogi.

Sebelumnya, Kepala departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan POJK Nomor 11 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut atas amanat UU P2SK. Aturan tersebut mengatur kewajiban bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit syariah untuk melakukan pemisahan unit syariah setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan OJK.

"Melalui POJK ini diharapkan pelaksanaan pemisahan unit syariah dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat mewujudkan terciptanya industri asuransi syariah dan reasuransi syariah yang dapat tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan pemegang polis dan peserta," tutur Aman.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement