REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memutuskan untuk membawa ke ranah hukum dugaan peretasan akun instagram @aji.indonesia. Dalam kasus ini, peretas mengunggah beberapa postingan berkaitan dengan penjualan telepon genggam. Sampai dengan saat terkonfirmasi ada satu orang yang telah menyetorkan uang sejumlah Rp 7 juta ke nomer rekening yang tertera di postingan.
"Hari ini AJI dan ditemani LBH pers kita melaporkan peretasan terhadap akun instagram AJI Indonesia. Korban sudah transfer Rp 7 juta, tapi kemudian diminta transfer ulang lagi Rp 7 juta. Nah di permintaan kedua ini korban curiga dan konfirmasi ke beberapa temen AJI bahwa infonya diretas atau tidak," ujar ketua umum AJI, Sasmito Madrim Sasmito, Rabu (6/9).
Laporan AJI diterima dengan nomor: STTLP/B/5291/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.bDalam laporannya, sangkaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sasmito berharap kepolisian bisa mengungkap pelakunya, karena ini telah memberikan dampak kerugian bagi AJI Indonesia. Dalam laporan yang dibuat tersebut pihaknya melampirkan bukti diantaranya tangkapan layar terkait promo iklan telepon genggam. Kemusdian ada sekitar 4 atau 5 bukti yang kami paparkan di depan penyidik.
"Kita mendesak kepolisian bisa memproses secepatnya dan menemukan pelakunya, termasuk juga menangani teman-teman yang dirugikan tadi," kata Sasmito.