REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Negara-negara anggota ASEAN di bawah keketuaan Indonesia kembali memulai pembahasan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature tingkat regional. ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature akan menjadi buku tarif kepabeanan setiap negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia.
ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature adalah sistem klasifikasi barang yang diterapkan secara seragam negara ASEAN berupa penomoran barang sampai tingkat delapan digit, berdasarkan Protocol Governing The Implementation of ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature.
Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Fadjar Donny Tjahjadi, mengatakan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature perlu diperbarui secara berkala demi merespons dinamika klasifikasi barang menyesuaikan kemajuan teknologi.
"Sebagaimana halnya yang juga dilakukan level global oleh World Customs Organization. Hal serupa juga perlu dilakukan negara ASEAN dengan melakukan update terhadap AHTN agar selaras dengan Harmonised System dan perkembangan ekonomi terkini," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (7/9/2023).