REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (7/9/2023), menggelar sidang vonis terdakwa Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan Shane Lukas (19) dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17). Dengan menggunakan baju putih, Mario Dandy bersama Shane tiba sekitar pukul 09.21 WIB di lokasi PN Jakarta Selatan.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis, sidang vonis terhadap anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Kamis, 7 September 2023 pukul 10.00 WIB agenda putusan," tulis SIPP.
Sidang segera digelar di ruang utama PN Jaksel. Sementara untuk terdakwa Shane Lukas juga akan menghadapi sidang vonis. Sidang vonis Shane rencananya akan digelar pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, jaksa menuntut Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Selain itu, dia bersama Shane turut dituntut membayar restitusi sekitar Rp 120 miliar, jika Mario tidak membayar restitusi, akan diganti dengan pidana tujuh tahun penjara.
Sementara Shane Lukas dituntut lima tahun penjara...