Kamis 07 Sep 2023 12:27 WIB

Marak Judi Slot, Ini 5 Praktik Judi yang Ada Sejak Masa Jahiliyah

Judi merupakan permainan yang diharamkan Allah SWT.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
Judi Online
Foto: Republika
Judi Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Judi merupakan permainan yang diharamkan Allah SWT. Hal ini jelas tercantum dalam Alquran dan hadits.

Banyak praktik judi yang dilakukan di masa jahiliyah. Dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir disebutkan macam praktik perjudian di masa itu.

Baca Juga

Ibnu Abu Hatim mengatakan menurut Sufyan atau dua orang dari mereka. Mereka telah mengatakan bahwa segala sesuatu yang memakai taruhan dinamakan judi hingga permainan anak-anak yang memakai kelereng.

Telah diriwayatkan pula dari Rasyid ibnu Sa'd serta Damrah ibnu Habib hal yang semisal. Mereka mengatakan, "Hingga dadu, kelereng, dan biji juz yang biasa dipakai permainan oleh anak-anak."

Jenis Judi di Masa Jahiliyah

1. Maisir

Musa ibnu Uqbah telah meriwayatkan dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa maisir adalah judi. Ad-Dahhak telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa maisir adalah judi yang biasa dipakai untuk taruhan di masa Jahiliah hingga kedatangan Islam. Maka Allah melarang mereka melakukan perbuatan-perbuatan yang buruk itu.

Dahulu maisir yang dilakukan oleh orang-orang Jahiliah ialah menukar daging dengan seekor kambing atau dua ekor kambing. Maisir juga dilakukan dengan mengundi anak panah yang taruhannya berupa harta dan buah-buahan.

Al-Qasim ibnu Muhammad mengatakan semua sarana yang melalaikan orang dari mengingat Allah dan sholat dinamakan maisir.

اجْتَنِبُوا هَذِهِ الكِعَاب الْمَوْسُومَةَ الَّتِي يُزْجَرُ بِهَا زَجْرًا فَإِنَّهَا مِنَ الْمَيْسِرِ

Dari Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam yang telah bersabda: Jauhilah oleh kalian dadu-dadu yang bertanda ini, yang dikocok-kocok, karena sesungguhnya ia termasuk maisir.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement