Kamis 07 Sep 2023 14:57 WIB

Bolehkah Muslim Menghadiri Undangan Pernikahan LGBT? 

LGBT adalah dosa yang sangat memalukan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Simbol LGBT (ilustrasi).
Foto: Republika
Simbol LGBT (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Seorang Muslim memang tidak dapat dielakkan untuk menjalin relasi dengan kaum LGBT. Lantas, bolehkah menghadiri undangan pernikahan dari kaum tersebut bagi seorang Muslim? 

Dilansir di About Islam, Kamis (7/9/2023), cendekiawan Islam dari Institut Islam Toronto, Ontario, Kanada, Syekh Ahmad Kutty menjelaskan bahwa dalam Islam seorang Muslim tidak diperbolehkan menghadiri apa yang disebut upacara pernikahan antara kaum homoseksual. 

Baca Juga

"Namun, ini tidak berarti bahwa Anda berhenti memperlakukan saudara Anda dengan penuh kasih sayang dalam semua urusan duniawi lainnya," kata Syekh Ahmad. 

Dia menjelaskan bahwa homoseksualitas adalah dosa dan memalukan. Dalam terminologi Islam hal demikian disebut fahsha’ atau perbuatan keji dan cabul. Islam mengajarkan bahwa orang-orang beriman tidak boleh melakukan perbuatan cabul atau dengan cara apa pun menuruti dakwahnya. 

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surah an-Nur ayat 19, "Innal laziina yuhibbuuna an tashii'al faahishatu fil laziina aamanuu lahum 'azaabun aliimun fid dunyaa wal Aakhirah; wallaahu ya'lamu wa antum laa ta'lamuun."

Yang artinya, "Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu (berita bohong) tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui."

Syekh Kutty mengatakan, terdapat konsensus di antara semua ulama baik di masa lalu maupun sekarang bahwa homoseksualitas adalah perbuatan yang dilarang karena merupakan serangan terhadap kemanusiaan seseorang, kehancuran keluarga, dan bertentangan dengan tujuan Allah SWT. Yang salah satunya adalah adalah terbentuknya naluri seksual antara laki-laki dan perempuan sehingga mendorong terjalinnya perkawinan dan prokreasi. 

"Dalam Islam, Anda tidak diperbolehkan menghadiri apa yang disebut upacara pernikahan antara kaum homoseksual. Dengan “menikah” seperti itu, orang-orang tersebut melancarkan perang terbuka melawan Allah SWT. Ingat, homoseksualitas adalah dosa paling keji yang menyebabkan Allah membinasakan seluruh bangsa. Jadi, lupakan hubungan baikmu dengan kakakmu. Anda tidak boleh menghadiri upacara seperti itu," ujar dia.  

Namun, kata dia, hal ini tidak berarti bahwa seorang Muslim berhenti memperlakukan saudara LGBT-nya dengan penuh kasih sayang dalam semua urusan duniawi lainnya. Seorang Muslim harus memberi tahu dia bahwa keputusan untuk memboikot upacara "pernikahan" itu tidak ada hubungannya dengan kebencian terhadapnya secara pribadi, tetapi hanya menentang dosa besar yang dilakukannya, yaitu seperti mengonsumsi racun untuk bunuh diri. 

"Jadi, belas kasih Anda terhadap kesejahteraannyalah yang mendorong Anda untuk mengambil pendirian ini, karena tidak ada seorang pun yang tahan menyaksikan saudaranya sendiri bunuh diri dengan cara tenggelam atau meminum racun. Selain itu, gunakan segala cara persuasif untuk memaparkannya pada kebenaran Islam, dan terus berdoa kepada Allah SWT untuk membimbing saudaramu ke jalan yang benar," kata Syekh Kutty. 

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement