Jumat 08 Sep 2023 04:15 WIB

Bolehkah Suami Melakukan Hubungan Intim Threesome dengan Istri-Istrinya?

Ulama menjelaskan soal hubungan intim jika dilakukan suami bersama dua istrinya.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
 Bolehkah Suami Melakukan Hubungan Intim Bersamaan dengan Dua Istri? Foto:  Bunga pernikahan. Ilustrasi.
Foto: Pixabay/Roger Purdie
Bolehkah Suami Melakukan Hubungan Intim Bersamaan dengan Dua Istri? Foto: Bunga pernikahan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Poligami di dalam Islam memang diperbolehkan meskipun terdapat beberapa ulama yang menegaskan untuk lebih baik memelihara satu istri dengan sebaik-baiknya. Lantas bolehkah melakukan threesome (berhubungan intim dengan lebih satu pasangan) antara suami dan istri-istrinya?

Dilansir di About Islam, Kamis (7/9/2023), Wakil Ketua Dewan Fatwa dan Penelitian Eropa Syekh Faysal Mawlawi mengeluarkan fatwa bahwa berhubungan intim dengan istri di depan orang lain, meskipun istri kedua, tidak diperbolehkan. Berhubungan intim dengan kedua istri bersama-sama dilarang meskipun mereka bersedia melakukannya.

Baca Juga

“Karena hal ini berarti memperbolehkan mereka untuk melihat bagian pribadi satu sama lain, yang mana hal ini tidak diperbolehkan dalam Islam,” kata Syekh Faysal.

Beliau melanjutkan bahwa hal demikian juga bertentangan dengan ajaran Islam yang mengharuskan rahasia porkara kamar tidur yang hanya boleh dibatasi pada suami dan istri saja. Apalagi, hal ini melanggar norma dasar kesopanan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement