REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Poligami di dalam Islam memang diperbolehkan meskipun terdapat beberapa ulama yang menegaskan untuk lebih baik memelihara satu istri dengan sebaik-baiknya. Lantas bolehkah melakukan threesome (berhubungan intim dengan lebih satu pasangan) antara suami dan istri-istrinya?
Dilansir di About Islam, Kamis (7/9/2023), Wakil Ketua Dewan Fatwa dan Penelitian Eropa Syekh Faysal Mawlawi mengeluarkan fatwa bahwa berhubungan intim dengan istri di depan orang lain, meskipun istri kedua, tidak diperbolehkan. Berhubungan intim dengan kedua istri bersama-sama dilarang meskipun mereka bersedia melakukannya.
“Karena hal ini berarti memperbolehkan mereka untuk melihat bagian pribadi satu sama lain, yang mana hal ini tidak diperbolehkan dalam Islam,” kata Syekh Faysal.
Beliau melanjutkan bahwa hal demikian juga bertentangan dengan ajaran Islam yang mengharuskan rahasia porkara kamar tidur yang hanya boleh dibatasi pada suami dan istri saja. Apalagi, hal ini melanggar norma dasar kesopanan.