Jumat 08 Sep 2023 04:15 WIB

Bolehkah Suami Melakukan Hubungan Intim Threesome dengan Istri-Istrinya?

Ulama menjelaskan soal hubungan intim jika dilakukan suami bersama dua istrinya.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
 Bolehkah Suami Melakukan Hubungan Intim Bersamaan dengan Dua Istri? Foto:  Bunga pernikahan. Ilustrasi.
Foto: Pixabay/Roger Purdie
Bolehkah Suami Melakukan Hubungan Intim Bersamaan dengan Dua Istri? Foto: Bunga pernikahan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Poligami di dalam Islam memang diperbolehkan meskipun terdapat beberapa ulama yang menegaskan untuk lebih baik memelihara satu istri dengan sebaik-baiknya. Lantas bolehkah melakukan threesome (berhubungan intim dengan lebih satu pasangan) antara suami dan istri-istrinya?

Dilansir di About Islam, Kamis (7/9/2023), Wakil Ketua Dewan Fatwa dan Penelitian Eropa Syekh Faysal Mawlawi mengeluarkan fatwa bahwa berhubungan intim dengan istri di depan orang lain, meskipun istri kedua, tidak diperbolehkan. Berhubungan intim dengan kedua istri bersama-sama dilarang meskipun mereka bersedia melakukannya.

Baca Juga

“Karena hal ini berarti memperbolehkan mereka untuk melihat bagian pribadi satu sama lain, yang mana hal ini tidak diperbolehkan dalam Islam,” kata Syekh Faysal.

Beliau melanjutkan bahwa hal demikian juga bertentangan dengan ajaran Islam yang mengharuskan rahasia porkara kamar tidur yang hanya boleh dibatasi pada suami dan istri saja. Apalagi, hal ini melanggar norma dasar kesopanan.

 

Umroh plus wisata ke mana nih, yang masuk travel list Sobat Republika di Tahun 2024?

  • Turki
  • Al-Aqsa
  • Dubai
  • Mesir
  • Maroko
  • Andalusia
  • Yordania
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبَدَاَ بِاَوْعِيَتِهِمْ قَبْلَ وِعَاۤءِ اَخِيْهِ ثُمَّ اسْتَخْرَجَهَا مِنْ وِّعَاۤءِ اَخِيْهِۗ كَذٰلِكَ كِدْنَا لِيُوْسُفَۗ مَا كَانَ لِيَأْخُذَ اَخَاهُ فِيْ دِيْنِ الْمَلِكِ اِلَّآ اَنْ يَّشَاۤءَ اللّٰهُ ۗنَرْفَعُ دَرَجَاتٍ مَّنْ نَّشَاۤءُۗ وَفَوْقَ كُلِّ ذِيْ عِلْمٍ عَلِيْمٌ
Maka mulailah dia (memeriksa) karung-karung mereka sebelum (memeriksa) karung saudaranya sendiri, kemudian dia mengeluarkan (piala raja) itu dari karung saudaranya. Demikianlah Kami mengatur (rencana) untuk Yusuf. Dia tidak dapat menghukum saudaranya menurut undang-undang raja, kecuali Allah menghendakinya. Kami angkat derajat orang yang Kami kehendaki; dan di atas setiap orang yang berpengetahuan ada yang lebih mengetahui.

(QS. Yusuf ayat 76)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement