Kamis 07 Sep 2023 15:25 WIB

Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Ajukan Banding

Shane Lukas mengajukan banding terhadap vonis 5 tahun penjara.

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas. Shane Lukas mengajukan banding terhadap vonis 5 tahun penjara.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas. Shane Lukas mengajukan banding terhadap vonis 5 tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane Lukas mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis.

“Saya mau banding Yang Mulia,” katanya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga

Dalam perkara tersebut, terdakwa Shane dinyatakan turut serta terlibat dengan berperan merekam video saat Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora.

PN Jakarta Selatan pada Kamis menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Shane Lukas atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun penjara," kata hakim ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di PN Jakarta Selatan.

Putusan hakim selaras dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Shane Lukas dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan tuntutan JPU terkait pembayaran restitusi sebesar Rp 120 miliar karena Shane Lukas dianggap bukan pelaku utama.

"Keadaan yang memberatkan terdakwa adalah keikutsertaan terdakwa yang turut merusak masa depan korban," kata Alimin.

Sementara, keadaan yang meringankan adalah terdakwa sempat mencegah Mario agar tidak terjadi situasi yang lebih berat.

Shane terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora bersama terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo, yang rencananya juga menjalani sidang vonis hari ini di PN Jakarta Selatan. Shane didakwa penjara lima tahun karena terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement