Kamis 07 Sep 2023 15:33 WIB

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 25 Miliar

Mario Dandy Satriyo dijatuhi vonis selama 12 tahun penjara dan ganti rugi Rp25 miliar

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy Satriyo dijatuhi vonis selama 12 tahun penjara dan ganti rugi Rp25 miliar
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy Satriyo dijatuhi vonis selama 12 tahun penjara dan ganti rugi Rp25 miliar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Nasib hukum terdakwa Mario Dandy Satriyo di pengadilan tingkat pertama berujung pada penjatuhan hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Hukuman tersebut setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023) memvonis Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terhadap korban anak DO (17 tahun). Majelis hakim juga menghukum Mario Dandy dengan pidana restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 25 miliar.

“Mengadili: menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata Ketua Majelis Hakim Alimini Ribut Sujono saat membacakan vonis dan hukuman di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga

“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” sambung putusan hakim.

Vonis dan hukuman terhadap Mario Dandy itu, pun bulat mufakat disepakati, tanpa beda pendapat oleh dua anggota majelis hakim lainnya. Yakni Hakim Tumpanuli Marbun, dan Hakim Muhammad Ramdes.