Kamis 07 Sep 2023 15:36 WIB

Terdakwa Shane Lukas Dipidana Penjara 5 Tahun Tanpa Restitusi 

Shane Lukas menyatakan tak terima atas vonis dan hukuman serta banding.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas berbincang dengan keluarganya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Shane Lukas divonis lima tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas berbincang dengan keluarganya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Shane Lukas divonis lima tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan, terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan terbukti bersalah atas penganiayaan berat terhadap korban anak DO (17 tahun), . Atas vonis bersalah itu majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun. Shane Lukas menyatakan tak terima atas vonis dan hukuman tersebut.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumabntoruan alias Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dulu,” kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat sidang pembacaan vonis, di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023). 

Vonis dan hukuman terhadap terdakwa Shane Lukas ini, sesuai dengan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam tuntutannya, juga meminta agar hakim, menghukum terdakwa Shane Lukas dengan penjara 5 tahun. 

Namun dalam vonis dan hukuman majelis hakim ini, tak menyertakan pidana restitusi terhadap terdakwa Shae Lukas seperti dalam tuntutan jaksa. Dalam pertimbangannya majelis hakim, menyatakan, beban restitusi atau ganti rugi atas kerugian materil akibat perbuatan pidana terhadap korban anak DO bukan diperuntukan bagi pelaku ‘sisipan’.

Dalam kasus penganiayaan ini, terdakwa Shane Lukas, bukanlah pelaku utama. “Terhadap restitusi dibebankan ke terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sengaja sebagai pelaku utama,” begitu kata hakim. 

“Maka tidak adil apabila terhadap terdakwa dibebankan restitusi,” sambung hakim. 

Dalam pertimbangan lainnya, yang memberatkan bagi terdakwa Shane Lukas ialah terkait peran turut-serta melakukan rencana penganiayaan terhadap korban anak DO. 

Tetapi, dalam putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan keringan hukuman terhadap terdakwa Shane Lukas yang terbukti melakukan pencegahan atas keberlanjutan penginiayaan berat yang dilakukan oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo selaku pelaku utama. 

Atas vonis dan hukuman dari majelis hakim tersebut, terdakwa Shane Lukas menyatakan tak terima. Bersama tim kuasa hukumnya, terdakwa Shane Lukas menyatakan banding. “Saya mau banding Yang Mulia,” begitu kata Shane Lukas.

Shane Lukas, bukan satu-satunya terdakwa yang akan menghadapi sidang vonis hari ini. Terdakwa utama dalam kasus penganiayaan berat terhadap korban anak DO ini, adalah Mario Dandy Satriyo. Terdakwa Mario Dandy, dalam tuntutan jaksa, meminta hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana restitusi sebesar Rp 120 miliar terhadap Mario Dandy.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement