Kamis 07 Sep 2023 16:27 WIB

12 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 25 M, Itu Vonis Hukuman Mario Dandy

Majelis hakim menilai tak ada alasan pemaaf bagi Mario Dandy

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp 25,1 miliar.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp 25,1 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Nasib hukum terdakwa Mario Dandy Satriyo di pengadilan tingkat pertama berujung pada penjatuhan hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Hukuman tersebut setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023) memvonis Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terhadap korban anak DO (17 tahun). 

Majelis hakim juga menghukum Mario Dandy dengan pidana restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 25 miliar. “Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dulu,” kata Ketua Majelis Hakim Alimini Ribut Sujono saat membacakan vonis dan hukuman di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023). 

Baca Juga

“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” katanya lagi.

Vonis dan hukuman terhadap Mario Dandy itu, pun bulat mufakat disepakati, tanpa beda pendapat oleh dua anggota majelis hakim lainnya. Yakni Hakim Tumpanuli Marbun, dan Hakim Muhammad Ramdes.