REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Nasib hukum terdakwa Mario Dandy Satriyo di pengadilan tingkat pertama berujung pada penjatuhan hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Hukuman tersebut setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023) memvonis Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terhadap korban anak DO (17 tahun).
Majelis hakim juga menghukum Mario Dandy dengan pidana restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 25 miliar. “Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dulu,” kata Ketua Majelis Hakim Alimini Ribut Sujono saat membacakan vonis dan hukuman di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” katanya lagi.
Vonis dan hukuman terhadap Mario Dandy itu, pun bulat mufakat disepakati, tanpa beda pendapat oleh dua anggota majelis hakim lainnya. Yakni Hakim Tumpanuli Marbun, dan Hakim Muhammad Ramdes.
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga setuju dengan membebankan hukuman kewajiban restitusi atau pidana pengganti kerugian terhadap Mario Dandy sebesar Rp 25,15 miliar untuk anak korban DO.
“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Mario Dandy membayar restitusi kepada anak korban Cristalino David Ozora sebesar Rp 25.160.161.000,” kata hakim.
Dan dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan agar satu unit kendaraan Jeep Rubiccon B 2571 PBP 2013 milik Mario Dandy yang menjadi salah-satu barang bukti dalam perbuatan penganiayaan terhadap korban anak DO dilelang untuk mengurangi biaya restitusi.
“Dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagain restitusi kepada anak korban Cristalino David Ozora,” sambung hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tak ada alasan pemaaf bagi Mario Dandy sebagai pelaku penganiayaan berat terhadap anak korban DO. Sehingga tidak ada hal yang meringankan bagi pengurangan hukuman terhadap Mario Dandy.
“Hal meringankan tidak ada,” tegas hakim. Justeru, kata hakim dalam pertimbangan lainnya, terungkap sejumlah fakta dan bukti-bukti perbuatan sadis dan kejam yang memberatkan hukuman terhadap Mario Dandy.
“Bahwa hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa, bahwa perbuatan terdakwa sangat sadis dan sangat kejam,” kata hakim.
Majelis hakim, pun dalam pertimbangan pemberatannya menegaskan, perbuatan Mario Dandy yang melakukan penganiayaan berat terhadap anak korban DO, berakhir dengan kepuasan pribadi. “Bahwa terdakwa menikmati perbuatannya. Bahkan, terdakwa melakukan selebrasi serta menyebarkan rekaman video atas perbuatannya itu. Dan bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan penganiayaan berat, merusak masa dengan anak korban Cristalino David Ozora,” kata hakim.
Hukuman pidana penjara 12 tahun yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai dengan desakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya. Namun begitu, dalam hukuman restitusi, putusan majelis hakim tak sesuai dengan tuntutan JPU.
JPU dalam tuntutan sebelumnya, meminta agar majelis hakim membebankan restitusi terhadap terdakwa Mario Dandy senilai Rp 120 miliar. Dan dalam tuntutannya, JPU meminta agar hakim memastikan jika hukuman ganti rugi tersebut tak dapat dilunasi, Mario Dandy ditambahi hukuman penjara selama 7 tahun.
Usai mendengarkan vonis dan hukuman tersebut, Mario Dandy menyatakan belum akan mengambil sikap untuk melawan dengan mengajukan banding, atau menerima. “Saya pikir-pikir,” kata Mario Dandy di kursi terdakwa. Sedangkan JPU, juga masih menyatakan hal yang sama untuk banding, atau menerima. “Jaksa juga pikir-pikir,” begitu sambung JPU.