REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam kasus siswi SMP yang dibunuh dan diperkosa kakak kelasnya di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan kejadian ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam.
Sebab nasib tragis yang dialami siswi tersebut yang harus tewas di tangan kakak kelasnya sendiri. "Kami sangat prihatin dan menyampaikan duka cita sedalam–dalamnya atas tewasnya korban. Kami juga akan terus mengawal kasus ini," kata Nahar dalam keterangannya pada Kamis (7/9/2023).
Nahar mengingatkan Aparat Penegak Hukum (APH) agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kepentingan terbaik korban. Hanya saja, pelakunya juga masih berstatus anak sehingga tergolong anak yang berkonflik dengan hukum (AKH).
"Kepentingan terbaik bagi anak adalah yang terpenting dalam penanganan kasus ini,” ujar Nahar.