Kamis 07 Sep 2023 18:09 WIB

Siswi SMP di Bengkalis Diduga Diperkosa Kemudian Dibunuh Kakak Kelasnya

Siswi SMP di Bengkalis, Riau, ditemukan tewas bersimbah darah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: www.jeruknipis.com
Ilustrasi pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam kasus siswi SMP yang dibunuh dan diperkosa kakak kelasnya di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan kejadian ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam.

Sebab nasib tragis yang dialami siswi tersebut yang harus tewas di tangan kakak kelasnya sendiri. "Kami sangat prihatin dan menyampaikan duka cita sedalam–dalamnya atas tewasnya korban. Kami juga akan terus mengawal kasus ini," kata Nahar dalam keterangannya pada Kamis (7/9/2023).

Baca Juga

Nahar mengingatkan Aparat Penegak Hukum (APH) agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kepentingan terbaik korban. Hanya saja, pelakunya juga masih berstatus anak sehingga tergolong anak yang berkonflik dengan hukum (AKH).

"Kepentingan terbaik bagi anak adalah yang terpenting dalam penanganan kasus ini,” ujar Nahar.

KemenPPPA terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Riau dan UPTD Kabupaten Bengkalis terhadap penangan kasus ini. UPTD PPA juga telah mengunjungi keluarga korban untuk pendampingan.

Sebelumnya, siswi SMP di Bengkalis, Riau ditemukan tewas bersimbah darah. Pelajar usia 13 tahun itu diduga kuat tewas dibunuh.

Saat ditemukan, korban dalam kondisi berlumuran darah di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Dari hasil penyelidikan, korban dibunuh kakak kelasnya. Pelaku juga memperkosa korban yang sudah dalam kondisi tak berdaya.

Pelaku ditangkap di rumahnya pada Ahad (3/9/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Terduga pelaku mengakui telah membunuh adik kelasnya di hadapan petugas. Pelaku telah ditahan di Polsek Pinggir setelah sebelumnya dilakukan pendampingan dan proses pemeriksaan psikologi.

Aksi yang dilakukan oleh pelaku merupakan tindak pidana dan dapat dikenai Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 (lima belas) tahun. Namun mengingat Anak merupakan Anak yang berkonflik dengan hukum maka perlu juga mempedomani UU 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement