Kamis 07 Sep 2023 17:32 WIB

PDIP: Percepatan Pendaftaran tak Pengaruhi Penentuan Cawapres Ganjar

Tahapan pendaftaran capres-cawapres dibuka 10 Oktober dan ditutup 16 Oktober 2024.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyampaikan pendapatnya saat mengikuti diskusi politik di Jakarta, Ahad (12/6/2022). Diskusi politik #Safari24 tersebut bertema
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyampaikan pendapatnya saat mengikuti diskusi politik di Jakarta, Ahad (12/6/2022). Diskusi politik #Safari24 tersebut bertema

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDIP Masinton Pasaribu menyatakan, rencana KPU mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres tidak akan mempengaruhi proses penentuan sosok calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo. Pendaftaran dipercepat menjadi 10–16 Oktober 2023, atau sekitar sebulan lagi dari sekarang.

"Bagi PDIP, mau dimajukan (jadwal pendaftaran) apa segala macam, menurut saya tidak terlalu berpengaruh, ya. Tidak berpengaruh dalam penentuan cawapres," kata Masinton ketika menjawab pertanyaan Republika.co.id dalam sebuah acara diskusi di Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga

Masinton menjelaskan, percepatan itu tidak berpengaruh karena proses penentuan cawapres pendamping Ganjar sudah berjalan. Hanya tinggal menunggu waktu untuk memutuskan dan mengumumkan sosok yang akan menjadi pendamping mantan Gubernur Jawa Tengah itu.

"Tinggal mencari timing yang tepat hasil dari proses musyawarah kerja sama antara partai politik, kemudian mencari waktu yang tepat untuk mengumumkan. Menurut saya, tidak masalah percepatan jadwal pendaftaran," ujar anggota Komisi III DPR itu.

Pendaftaran capres-cawapres awalnya dijadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023. Namun, KPU lewat rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mengubah jadwal tersebut. Dalam bagian lampiran beleid tersebut, dinyatakan bahwa tahapan pendaftaran capres-cawapres dibuka pada 10 Oktober 2023 dan ditutup pada 16 Oktober 2023.

Dalam lampiran PKPU tersebut, dinyatakan bahwa tahapan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan capres-cawapres berlangsung mulai 10 Oktober hingga 25 Oktober. Adapun penetapan capres-cawapres pada 13 November, sedangkan penetapan nomor urut pada 14 November.

Apabila rancangan PKPU tersebut disahkan, berarti pendaftaran capres-cawapres dipercepat sembilan hari dari jadwal sebelumnya. Durasi pendaftaran diperpendek dari awalnya 38 hari menjadi tujuh hari saja.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya mempercepat jadwal pendaftaran karena ada perubahan bunyi Pasal 267 UU Pemilu lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu.

Pasal tersebut awalnya menyatakan bahwa penetapan pasangan capres-cawapres dilakukan tiga hari sebelum kampanye dimulai, lalu diubah menjadi 15 hari sebelum kampanye dimulai. Adapun masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement