Kamis 07 Sep 2023 18:33 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri berhasil menyita 93 kg sabu, 18.910 butir ekstasi dan 50 kg ganja selama Agustus 2023 serta mengamankan delapan orang tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Mukti menambahkan, dari hasil penangkapan itu terdapat lebih dari 700 ribu jiwa yang diselamatkan dari penggunaan narkotika tersebut.
Videografer | Surya Dinata
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo