Kamis 07 Sep 2023 18:50 WIB

Vonis Mario Dandy Maksimal

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan ganti rugi sebesar Rp 25 miliar.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA — Nasib hukum terdakwa Mario Dandy Satriyo di pengadilan tingkat pertama berujung pada penjatuhan hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Mario terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terhadap korban anak DO (17 tahun). Majelis hakim juga menghukum Mario Dandy dengan pidana restitusi atau ganti rugi...

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement