JAKARTA — Nasib hukum terdakwa Mario Dandy Satriyo di pengadilan tingkat pertama berujung pada penjatuhan hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Mario terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terhadap korban anak DO (17 tahun). Majelis hakim juga menghukum Mario Dandy dengan pidana restitusi atau ganti rugi...
Berita Lainnya