Kamis 07 Sep 2023 19:07 WIB

Kapitra PDIP Sebut Percepatan Pilkada 2024 Agar Selaras Pusat dan Daerah

Pilkada Serentak 2024 yang semula dilaksanakan November digeser ke September.

Rep: Erik PP/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara usai mencoblos pilkada serentak 2021 saat pandemi Covid-19.
Foto: ANTARA/Kornelis Kaha
Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara usai mencoblos pilkada serentak 2021 saat pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, Kapitra Ampera: Percepatan Pelaksanaan Pilkada 2024 Tegaskan Keserentakan

JAKARTA -- Politikus PDIP sekaligus advokat Kapitra Ampera menganggap, rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah jadwal pelaksanaan Pilkada 2024, merupakan upaya menegaskan keserentakan Pemilu 2024. Kebijakan itu sekaligus mempercepat pembangunan nasional serta daerah.

Baca Juga

"Kita dukung percepatan pelaksanaan Pilkada 2024. Kalau bisa jangan September tapi di tanggal 14 Februari 2024 Pilkadanya, agar serentak dengan Pileg dan Pilpres. Sehingga nanti pelantikannya juga tidak berbeda jauh. Keserentakan itu tujuannya agar akselerasi pembangunan bisa selaras baik pusat dan daerah serta di legislatifnya," ujar Kapitra saat dihubungi di Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Kapitra menganggap, ide percepatan pelaksanaan Pilkada 2024 juga bisa meminimalkan praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah daerah (pemda). Hal itu bisa berpotensi tidak netral jika pilkada dilakukan setelah pileg dan pilpres.

"Bahkan pilkada yang awalnya digelar 27 November 2024 akan memangkas praktik politik dinasti, karena itu akan meminimalisasi caleg yang masih kerabat kepala daerah bermunculan," ucap Kapitra.

Di sisi lain, menurut Kapitra, ide brilian pemerintah mempercepat waktu Pilkada 2024, bisa membuat keserentakan pencoblosan dan pelantikan bisa terwujud. Catatannya jika pilkada digelar bersamaan dengan Pileg dan Pilpres 2024 pada 14 Februari 2024.

"Jika ada yang beranggapan cost atau biaya penyelenggaraan akan semakin besar karena pilkada dimajukan tidak benar juga, karena toh anggaran pasti akan terpakai juga," ujarnya.

Menurut Kapitra, jika ada yang pesimistis Pilkada 2024 dimajukan karena akan membuat penyelenggara pemilu, seperti KPU, Bawaslu, dan petugas di TPS kelelahan karena maraton menggelar pencoblosan serentak, hal itu bisa diantisipasi. Caranya dengan menambah jumlah petugas di TPS yang diatur sifnya dan menyiapkan petugas kesehatan di TPS

 Dalam Perppu Pilkada 2024 yang disiapkan terbit pada bulan ini, jadwal Pilkada Serentak yang telah disepakati pada 27 November 2024, dimajukan ke September 2024 yany dibagi dua tahap, yaitu pada 7 dan 24 September 2024. Adapun Presiden Jokowi akan mengakhiri kekuasaan pada 20 Oktober 2023.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement