REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang buka suara terkait dengan, terkait beredarnya kabar oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) yang diduga telah melakukan tindak kekerasan seksual kepada santriwati anak.
Kantor Kemenag Kota Semarang memastikan, Hidayatul Hikmah Al Kahfi sejauh ini tidak memiliki izin penyelenggaraan atau operasional pondok pesantren.
Bahkan pondok yang berlokasi di lingkungan Lempongsari, Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang tersebut lebih tepat disebut sebagai lembaga penyalur pendidikan.
"Karena tempat itu memang tidak memiliki kurikulum dan standar pondok pesantren,”" ungkap Kepala Kantor Kemenag Kota Semarang, Ahmad Farid yang dikonfirmasi di Kota Semarang, Kamis (7/9).