Kamis 07 Sep 2023 23:23 WIB

Sembilan dari 11 Tahanan Kabur di Pessel Kembali Ditangkap

Empat di antaranya ditangkap di perkebunan sawit.

Ilustrasi tahanan kabur
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi tahanan kabur

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto, mengatakan 9 dari 11 tahanan kabur dari Polsek Pancung Soal, berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Pesisir Selatan. Empat orang diamankan di kebun sawit, sedangkan lima orang diserahkan oleh pihak keluarga kepada Polisi, Kamis (07/09/2023).

 “Alhamdulilah, berkat kerja keras bersama dan bantuan dari masyarakat serta pihak keluarga tersangka sebanyak 9 tahanan berhasil diamankan kembali dalam waktu 3 x 24 jam,” kata Novianto.

Baca Juga

Penangkapan sembilan tahanan tersebut membuat warga kaget.  Pihak kepolisian berseragam dan berpakaian preman masuk kedelam perkebunan untuk melakukan pengejaran tahanan kabur yang di kabarkan pada 4 September 2023 lalu. Video penangakapan tahanan kaburpun Viral dimedia Sosial di Sumatera Barat. 

Sebelumnya informasi yang beredar ada 11 tahanan kabur dari Polsek Pancung Soal. Pesisir Selatan. Mereka kabur dengan cara membobol dinding ruang tahanan. Sembilan tahanan yang sudah ditangkap lagi ini langsung di gelandang ke mapolres pesisir selatan untuk menjalani proses lebih lanjut. 

Novianto berharap masyarakat bekerja sama dalam memberikan informasi keberadaan dua tersangka lainya yang sedang dalam pencarian. “Dimohon kepada keluarga, masyarakat untuk tidak menghalangi atau membantu orang dalam proses perkara hukum yang dpat berdampak hukum baginya yaitu Obstruction Of Justice,” ucap Novianto.

Berikut nama-nama 9 tahanan kabur yang sudah ditangkap: 

1. BC, 23 th.laki-laki 

2. AS, 25 th, laki-laki 

3. M.I, 22 th.Laki-laki 

4. AM, 34 th, laki-laki 

5. ES , 27 th, laki-laki 

6. FS, 20 th. Laki-laki 

7. SB, 20 thn,laki-laki 

8. NI, 21 th.laki-laki 

9. AM, 19 th. Laki-laki 

Tahanan yang saat ini masih buron adalah 

 1. MARDIANTO , 44 th,laki-laki, tani, Kp.Binjai Tapan, Kab. Pessel Melanggar Pasal 480 KUHP. ( DPO) 

2. DORI NASKO, 39 th, laki-laki, tidak bekerja, Hilalang Ken. Inderapura Kec.Pancung Soal Kab. Pessel. melanggar pasal 480 KUHP.( DPO). 

 “Kepada kedua tahanan yang masih buron segera menyerahkan diri atau akan dilakukan tindakan tegas terukur. Saat ini ke sembilan tahanan sudah berada di ruang tahanan Mapolres Pessel dan dalam pengawasan intensif,” kata Novianto menambahkan.

Febrian Fachri 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement