Jumat 08 Sep 2023 06:04 WIB

Tim Wasdal Dishub Bantul Gencarkan Deteksi Titik Parkir Belum Berizin

Saat ini terdapat 137 titik parkir di seluruh Bantul.

Warga memarkirkan kendaraannya (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga memarkirkan kendaraannya (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerjunkan Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) untuk mendeteksi dan mencari penyebab sejumlah titik parkir yang belum berizin.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul Singgih Riyadi mengatakan berdasarkan data yang diinventaris Dishub terdapat 137 titik parkir di seluruh Bantul. Akan tetapi yang sampai saat ini berizin kurang dari 100 titik.

"Karena itu kami sudah ada Tim Wasdal yang ke lapangan, kenapa ada yang belum mengajukan izin perpanjangan, dan memang ada beberapa penyebab di antaranya waktu pandemi Covid-19 usahanya tutup, sampai sekarang belum buka lagi," katanya.

Selain itu, kata dia, ada juga beberapa titik parkir yang beralih pengelola, namun tidak mengajukan perizinan baru. Sehingga ketika Tim Wasdal turun ke lapangan langsung dibuatkan berita acara, agar mengajukan izin baru lagi.

"Kalau tidak mengajukan izin ya ditutup, atau mungkin ada pengelola lain yang nanti sanggup mengurus perizinan. Jadi memang penyelenggaraan parkir ini juga menjadi fokus kami di Dishub," ujar dia.

Dikatakan, apalagi pendapatan daerah dari sektor parkir ini juga menjadi problematika setiap tahun. Pihaknya juga sudah melakukan studi banding tentang pengelolaan parkir termasuk optimalisasi pendapatan parkir ke daerah kabupaten lain.

"Kami belajar ke daerah lain kok pengelolaannya bisa sebagus itu, bahkan PAD (pendapatan asli daerah) dari parkir menjadi andalan di daerah lain, dan makanya ini juga jadi perhatian Bantul, karena kami juga ada sedikit terkendala," jelasnya.

Terlebih regulasi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Bantul di antaranya menyebutkan pembagian hasil parkir itu 40 persen ke pemda atau masuk ke kas daerah, kemudian yang 60 persen ke pengelola.

"Kalau pembagian seperti itu pendapatan masuk dulu baru bisa kami tentukan 40 persen dan 60 persen," kata dia.

Ia menjelaskan, target pendapatan asli daerah dari sektor parkir di Bantul pada 2023 sebesar Rp 600 juta, dan hingga awal September sudah terealisasi sekitar 40 persen.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement