REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pengadilan administratif tertinggi Prancis memutuskan larangan memakai abaya ke sekolah adalah legal, Kamis (7/9/2023).
Pengadilan tertinggi Prancis untuk pengaduan terhadap otoritas pemerintah, Dewan Negara mengatakan telah menolak mosi oleh asosiasi untuk perintah terhadap larangan yang ditetapkan oleh pemerintah bulan lalu itu. Pengadilan mengatakan kebijakan itu tidak diskriminatif terhadap Muslim.
"Mengenakan abaya adalah bagian dari logika penegasan agama," kata pengadilan dalam pernyataan, dilansir dari New York Times, Jumat (8/9/2023).
Pengadilan menambahkan larangan itu sejalan dengan hukum Prancis yang melarang pemakaian simbol atau pakaian oleh murid-murid yang seolah-olah mengekspresikan afiliasi agama, baik dalam dan dari diri mereka sendiri, atau karena perilaku murid.
Sejak 2004, siswa sekolah dilarang menggunakan apapun yang dianggap mencerminkan agama seperti salib Katolik, kopiah Yahudi atau jilbab Muslim di sekolah menengah dan atas. Sementara abaya, gaun panjang yang menutupi kaki dan lengan, jatuh ke area yang lebih abu-abu. Sebagian besar wanita Muslim di Prancis yang ingin mengikuti ajaran Alquran memakai abaya.
Banyak kritikus menyebut bahwa larangan abaya sebagai tindakan diskriminatif yang secara tidak adil mengawasi pakaian gadis-gadis Muslim dan secara tidak perlu menempatkan mereka di pusat badai api politik lainnya atas cara mereka berpakaian. Action Droits des Musulmans, sebuah kelompok advokasi Muslim, telah mengajukan petisi darurat.
Kelompok itu mengatakan sangat prihatin...