Jumat 08 Sep 2023 10:21 WIB

Warga Buang Sampah ke Sungai, Plh Wali Kota Bandung Minta Patroli

Ema juga meminta warga tidak membakar sampah.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Irfan Fitrat
Spanduk larangan membuang sampah di kawasan Jamika, Kota Bandung, Jumat (1/9/2023).
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Spanduk larangan membuang sampah di kawasan Jamika, Kota Bandung, Jumat (1/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengingatkan warga agar tidak membakar sampah maupun membuang sampah ke aliran sungai. Di tengah kondisi darurat sampah imbas kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, membakar dan membuang sampah ke sungai malah dapat memicu masalah baru.

“Sekarang sudah mulai ekstrem. Masyarakat mulai membakar (sampah) dan membuang sampah ke sungai,” kata Ema.

Baca Juga

Hal itu ditekankan Ema saat memimpin Rapat Pleno Satgas Penanganan Darurat Sampah di Balai Kota Bandung, Kamis (7/9/2023). Ema meminta dilakukan patroli gabungan oleh aparat kewilayahan dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).  

“Lakukan edukasi dan pengawasan untuk menegur warga yang buang sampah ke sungai dan bakar sampah,” kata Ema.

Ema juga menginstruksikan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Bandung untuk melakukan pembersihan aliran sungai yang terdapat timbulan sampah. “Semua antisipasi buang sampah ke sungai. Dibantu dengan DSDABM. Termasuk kalau sudah ada yang parah terancam timbulan sampah, kita bersihkan bersama,” ujar dia.

Di tengah kondisi darurat sampah ini, Ema terus meminta masyarakat untuk menggencarkan Kang Pisman (kurangi, pisahkan, manfaatkan). Dengan gerakan tersebut, diharapkan volume sampah yang dibuang dapat ditekan. Upaya tersebut juga nantinya diharapkan dapat menekan beban TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat, yang selama ini menampung sampah dari sejumlah daerah di Bandung Raya.

Tempat penampungan darurat

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement