REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan, titik rawan yang menjadi tempat pembuangan sampah sembarangan oleh masyarakat cukup banyak di Kota Yogyakarta. Pihaknya masih mendapati warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya di beberapa lokasi rawan tersebut, meski jumlahnya sudah berkurang.
Titik-titik rawan tersebut bahkan di lokasi publik, hingga jalan-jalan protokol. "Di beberapa tempat seperti Taman Sari juga masih ada yang membuang di sana," kata Octo kepada Republika, Kamis (7/9/2023).
Ia menyebut, masih ada beberapa lokasi rawan yang menjadi perhatian pihaknya saat ini. Pengawasan ketat terus dilakukan untuk menjaring adanya pelanggaran, terutama di titik-titik rawan.
"Titik-titik rawan lumayan banyak. Di Jetis, dan simpang Badran juga masuk wilayah kawasan pengawasan kami selanjutnya," ungkapnya.
Meski begitu, di beberapa titik rawan lainnya juga sudah mulai bersih. Artinya, sudah tidak ada lagi warga yang membuang sampah atau terlihat tumpukan sampah liar di kawasan tersebut.
Seperti di beberapa jalan protokol di Kota Yogyakarta yakni di Jalan Kusumanegara, Jalan Gajah, lokasi yang berada di sekitar Gembira Loka Zoo, hingga Jalan Ahmad Dahlan sudah bersih dari tumpukan sampah liar dan tidak ditemukan adanya warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
"Kemudian di Jembatan Winong, Kotagede juga relatif sudah clear," ujarnya. Octo menuturkan, sudah berkurangnya pelanggaran di beberapa titik rawan ini menyusul diterapkannya sanksi tegas bagi pelanggar.
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta sendiri melakukan penegakan secara yustisi dengan membawa kasus pelanggaran terkait sampah ini ke persidangan sejak 1 September 2023. Setidaknya, sudah ada 36 warga yang kedapatan melanggar dengan membuang sampah sembarangan.
Namun, baru 30 diantaranya yang dipanggil untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu (6/9/2023), dengan 11 orang diantaranya tidak hadir dipersidangan. Ke-11 orang tersebut nantinya akan kembali dipanggil untuk menjalani persidangan pada 13 September.
Sedangkan, enam orang lainnya yang belum dipanggil untuk sidang, rencananya akan disidangkan pada 14 September. Sementara, bagi 19 warga yang sudah menjalani sidang dijatuhi hukuman pidana denda oleh hakim sebesar Rp 400 ribu.