REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Isu seputar larangan penggunaan abaya, pakaian jubah longgar bagi perempuan Muslim, kini memasuki babak baru. Pengadilan tertinggi Perancis memutuskan larangan tersebut adalah sah pada Kamis (7/9/2023).
Dewan Negara juga mengatakan menolak permohonan yang disampaikan kelompok hak asasi Muslim, terhadap larangan penggunaan abaya oleh pemerintah yang diumumkan bulan lalu. Pengadilan mengatakan larangan itu tidak diskriminatif terhadap umat Islam.
“Larangan ini tidak secara serius melanggar dan tidak melanggar hak untuk menghormati kehidupan pribadi, kebebasan beragama, hak atas pendidikan atau prinsip non-diskriminasi,” kata pengadilan dalam sebuah pernyataan dikutip di Anadolu Agency, Jumat (8/9/2023).
Tidak hanya itu, mereka juga mengatakan pemakaian abaya dan gamis di sekolah sesuai dengan logika penegasan agama. Pakaian tersebut disebut-sebut mengalami lonjakan penggunanya pada tahun ajaran terakhir 2022-2023.
"Larangan pemerintah juga melarang siswa di gedung sekolah umum untuk secara mencolok mengenakan tanda atau pakaian yang menganut agama apa pun," demikian bunyi pernyataan itu.
Pengacara Muslim Rights Action mengajukan banding...