Sabtu 09 Sep 2023 03:17 WIB

Uni Eropa Terbitkan UU Digital, Begini Kekecewaan TikTok

Sekitar 22 layanan platform inti harus mematuhi aturan itu mulai Maret 2024.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Natalia Endah Hapsari
Uni Eropa telah secara resmi mengonfirmasi perusahaan teknologi dan layanan yang dianggap sebagai gatekeeper. Hal ini dipaparkan dalam berdasarkan Undang-Undang Pasar Digital (DMA) yang baru dan ketat
Foto: Anadolu Agency
Uni Eropa telah secara resmi mengonfirmasi perusahaan teknologi dan layanan yang dianggap sebagai gatekeeper. Hal ini dipaparkan dalam berdasarkan Undang-Undang Pasar Digital (DMA) yang baru dan ketat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Uni Eropa (UE) telah secara resmi mengonfirmasi perusahaan teknologi dan layanan yang dianggap sebagai gatekeeper. Hal ini dipaparkan dalam berdasarkan Undang-Undang Pasar Digital (DMA) yang baru dan ketat.

Gatekeeper boleh dianggap sebagai ujung tombak sebuah informasi sebelum akhirnya dipublikasikan oleh media. Gatekeeper juga bertanggung jawab dalam memastikan bahwa informasi yang akan disampaikan adalah informasi yang berkualitas, diyakini kebenarannya, layak, dan memang penting untuk disampaikan kepada masyarakat.

Baca Juga

Semua perusahaan yang terdaftar muncul dalam daftar sementara yang dirilis pada awal Juli 2023, dan mereka adalah enam raksasa teknologi dunia. Ada Alphabet, Amazon, Apple, Meta, dan Microsoft dari AS, plus ByteDance dari China.

Dilansir The Verge, Jumat (8/9/2023), 22 layanan platform inti itu harus mematuhi aturan DMA per Maret 2024.

DMA adalah upaya UE untuk mengendalikan kekuatan pasar perusahaan-perusahaan teknologi besar. Misalnya, aplikasi perpesanan besar mempunyai kewajiban untuk membuat aplikasinya dapat dioperasikan dengan kompetitor.

Lalu sistem operasi perlu dirancang untuk menawarkan store aplikasi pihak ketiga, dan memungkinkan pengembang menawarkan opsi pembayaran alternatif dalam aplikasi.

Berikut daftar lengkap layanan platform inti, seperti yang diumumkan UE. 

Jejaring Sosial: TikTok, Facebook, Instagram, LinkedIn. N-IICS (alias layanan perpesanan); WhatsApp, Messenger. 

Intermediasi: Google Maps, Google Play, Google Shopping, Amazon Marketplace, App Store Apple, Meta Marketplace.

Berbagi Video: YouTube. Layanan periklanan; Google, Amazon, Meta. Peramban Web; Chrome, Safari. 

Pencarian; Google Search. Sistem Operasi; Android, iOS, Windows.

Samsung yang muncul di daftar sebelumnya, berargumen bahwa mereka tidak memenuhi ambang batas untuk menjadi gatekeepers dengan browser internetnya. Demikian pula mesin pencari Bing milik Microsoft, browser Edge, dan layanan periklanan, tidak ada dalam daftar.

Namun UE mengatakan pihaknya membuka penyelidikan pasar untuk menilai apakah mereka memenuhi standar regulasi atau tidak. Hal yang sama juga berlaku pada layanan iMessage Apple.

UE mengatakan penyelidikan ini akan memakan waktu tidak lebih dari lima bulan, namun dapat mengakibatkan Apple terpaksa membuat iMessage dapat dioperasikan dengan layanan pesaing jika diminta. Mereka juga sedang menyelidiki apakah iPadOS bisa ditunjuk sebagai gatekeepers atau tidak.

Aturan pasti yang harus dipatuhi oleh perusahaan bergantung pada layanan mana yang dianggap memenuhi standar regulasi oleh UE. Instagram dan Facebook milik Meta akan diatur sebagai layanan jejaring sosial online, sedangkan Google Search akan diatur sebagai mesin pencari dan Microsoft Windows akan diatur sebagai sistem operasi.

DMA menggunakan beberapa kriteria untuk menentukan apakah sebuah perusahaan dan layanannya harus ditetapkan sebagai gatekeepers.

Termasuk apakah sebuah perusahaan memiliki omset tahunan lebih dari 7,5 miliar euro (Rp 123,3 triliun) di Eropa dan kapitalisasi pasar lebih dari 75 miliar euro (Rp 1,2 kuadriliun), dan apakah suatu layanan memiliki lebih dari 45 juta pengguna aktif bulanan di UE.

Sementara itu, Google Search (dan Bing, jika akhirnya disertakan) harus memberi penggunanya pilihan mesin pencari lain. Mereka juga harus membangun sistem yang menawarkan pengguna untuk menghapus instalasi aplikasi, sehingga mereka tidak bisa lagi menjadi aplikasi bawaan smartphone.

Gatekeepers juga akan dilarang untuk melakukan preferensi terhadap produk dan layanan mereka sendiri. UE telah mengeluarkan FAQ yang cukup luas yang mencantumkan semua kewajiban tersebut.

Dalam pernyataan yang diberikan kepada Reuters, Apple menyampaikan kekhawatiran tentang dampak DMA terhadap privasi dan keamanan layanannya. “Fokus kami adalah bagaimana kami memitigasi dampak ini, serta terus memberikan produk dan layanan terbaik kepada pelanggan kami di Eropa,” kata perusahaan itu.

Meta mengatakan pihaknya sedang mengevaluasi penunjukan UE tersebut, sementara Microsoft menerima penunjukannya dan juga menyambut baik penyelidikan yang sedang dijalankan UE.

Dalam sebuah unggahan blog, Oliver Bethell dari Google mengatakan perusahaannya sedang meninjau penunjukannya dan menilai implikasinya. “Tujuan kami adalah melakukan perubahan yang memenuhi persyaratan baru sekaligus melindungi pengalaman pengguna dan menyediakan produk yang bermanfaat, inovatif, dan aman bagi masyarakat di Eropa,” tulis Bethell.

Juru bicara Amazon Sam Barratt mengatakan perusahaannya bekerja sama dengan UE untuk menyelesaikan rencana penerapannya.

Namun ByteDance lebih kritis terhadap penunjukan gatekeepers ini. Kepala kebijakan publik TikTok di Brussel, Caroline Greer, mencatat bahwa perusahaan itu pada dasarnya tidak setuju dengan keputusan tersebut.

“TikTok telah membawa pilihan ke ruang yang sebagian besar dikendalikan oleh petahana, dan keputusan ini berisiko merusak tujuan DMA yang dinyatakan dengan melindungi gatekeepers dari pesaing baru seperti TikTok,” kata Greer dalam sebuah pernyataan.

“Kami sangat kecewa karena tidak ada investigasi pasar yang dilakukan sebelum keputusan ini dan sedang mengevaluasi langkah kami selanjutnya,” kata dia lagi.

Jika gatekeepers yang ditunjuk tidak mematuhi peraturan DMA, UE dapat mengenakan denda hingga 10 persen dari total omset perusahaan di seluruh dunia, atau hingga 20 persen bagi pelanggar berulang. Bahkan, UE dapat menerapkan solusi struktural, seperti memaksa gatekeepers untuk menjual sebagian dari bisnisnya. Meskipun pengumuman hari ini merupakan langkah signifikan menuju penerapan DMA, prosesnya masih jauh dari kata selesai.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement