Jumat 08 Sep 2023 14:27 WIB

KPK Cecar Cak Imin Soal Persetujuan Terkait Proyek Proteksi TKI

KPK akan menyampaikan kontruksi hukum secara menyeluruh.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2012 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Foto: Republika/ Flori Sidebang
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2012 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi terkait kasus rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Tim penyidik mencecar dia soal persetujuannya dalam proyek tersebut.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga

Selain itu, Ali mengatakan, penyidik KPK juga meminta keterangan Cak Imin mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini saat menindaklanjuti pelaksanaan proyek tersebut. "Keterangan saksi (Cak Imin) tersebut penting agar konstruksi perkara ini menjadi semakin jelas dan terang," ujar Ali.

Tim penyidik KPK pun terus bekerja menyelesaikan pemberkasan kasus ini. Sehingga proses penyidikannya dapat selesai secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat korupsi proyek tersebut.

"Pada waktunya nanti, KPK pasti akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Hal ini sebagai prinsip transparansi kepada masyarakat atas kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK memeriksa Cak Imin pada Kamis (7/9/2023). Dia mengaku telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada tim penyidik KPK. "Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar dan Insya Allah semuanya yang saya ingat, yang saya tahu, semuanya sudah saya jelaskan," kata Muhaimin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Muhaimin menjelaskan, kasus ini terkait dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2012. Ia pun mengungkap bahwa ada tiga tersangka dalam kasus tersebut. "Sistem proteksi inilah yang menjadi kasus yang sedang diselidiki oleh KPK dengan tersangka mantan dirjen, mantan salah satu staf dirjen, dan salah seorang atau pengusaha atau apalah gitu," ungkap dia.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) periode 2009-2014 ini pun berharap seluruh keterangannya dapat membantu proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Ia juga mengaku terus mendukung kinerja lembaga antirasuah ini dalam memberantas korupsi di Indonesia. "Moga-moga dengan penjelasan ini, KPK semakin lancar dan cepat, tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi," ujar Muhaimin.

Adapun lembaga antirasuah ini mengungkapkan bahwa terdapat dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut. KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini dan sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pihak swasta. Namun, identitas para tersangka dan konstruksi perkara dugaan korupsi itu bakal dipublikasikan saat penahanan dilakukan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka itu adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta. Kemudian, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement