Jumat 08 Sep 2023 16:13 WIB

Wapres Persilakan KPK Periksa Cak Imin Sepanjang Murni Penegakan Hukum

Sepanjang masalahnya murni ya proses hukum saja, itu saya kira nggak ada masalah.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Presiden (Wapres) KH Maruf Amin.
Foto: istimewa
Wakil Presiden (Wapres) KH Maruf Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin merespons pemanggilan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Cak Imin diperiksa terkait kasus pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2012).

Cak Imin adalah menakertrans periode 2009-2014. Saat ini, nomenklatur Kemenakertrans berubah menjadi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kiai Ma'ruf pun tidak mempersoalkan pemeriksaan Cak Imin tersebut sepanjang masalah tersebut murni untuk penegakan hukum.

Baca Juga

"Ya kan Cak Imin sudah datang, saya kira sepanjang masalahnya murni ya proses hukum saja, itu saya kira nggak ada masalah," ujar Kiai Ma'ruf dalam keterangannya di sela kunjungan kerja ke Kota Padang, Sumatra Barat, Jumat (8/9/2023).

 

Namun demikian, Kiai Ma'ruf mengingatkan, pemeriksaan itu bisa menjadi masalah jika adanya unsur politisasi hukum. Karena itu, RI 2 berharap, KPK bekerja profesional dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang melibatkan calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Rasyid Baswedan tersebut.

"Yang menjadi masalah itu kalau di dalamnya itu ada politisasi. Saya kira mudah-mudahan memang ini murni masalah hukum. Kalau murni ya sudah," ujar Kiai Ma'ruf.

 

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengingatkan akibat dari politisasi hukum yang dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. "Itu kan tidak ada masalah, ya semuanya, termasuk Cak Imin sendiri sudah datang. Tetapi kalau ada unsur politisasi tentu akan timbul reaksi saya kira itu aja," ujar Kiai Ma'ruf.

KPK telah Cak Imin pada Kamis (7/9/2023), sebagai saksi terkait kasus rasuah pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenakertrans. "Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Selain itu, kata Ali, penyidik KPK juga meminta keterangan Cak Imin mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini saat menindaklanjuti pelaksanaan proyek tersebut. "Keterangan saksi (Cak Imin) tersebut penting agar konstruksi perkara ini menjadi semakin jelas dan terang," ujar Ali.

Sudah bantu jelaskan...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement