REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkadang orang yang berutang tidak mampu melunasi utangnya ketika tiba waktu pembayaran. Namun, ada keutamaan yang dapat diraih seorang muslim apabila dia memberikan kelapangan bagi orang yang berutang.
Dari Hudzaifah radhiyallahu anhu ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,
تَلَقَّتِ الْمَلَائِكَةُ رُوحَ رَجُلٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ ، فَقَالُوا : أَعَمِلْتَ مِنَ الْخَيْرِ شَيْئًا ؟ قَالَ : لَا ، قَالُوا : تَذَكَّرْ ، قَالَ : كُنْتُ أُدَايِنُ النَّاسَ فَآمُرُ فِتْيَانِي أَنْ يُنْظِرُوا الْمُعْسِرَ ، وَيَتَجَوَّزُوا عَنِ الْمُوسِرِ ، قَالَ : قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ : تَجَوَّزُوا عَنْهُ
“Para Malaikat menyambut ruh salah seorang di antara orang-orang sebelum kalian. Para Malaikat tersebut bertanya, “Apakah engkau pernah melakukan amalan kebaikan?” Ia menjawab, “Tidak.” Para Malaikat berkata, “Ingat-ingatlah.” Ia mengatakan, “Dahulu aku biasa meminjami manusia. Kemudian aku memerintahkan pelayanku agar memberi penangguhan kepada orang yang kesulitan (untuk membayar utang) dan memberikan kemudahan kepada orang yang memiliki keluasan (untuk membayar hutang).” Rasulullah ﷺ bersabda, “Allah Azza wa Jalla berfirman, “Mudahkanlah ia." HR Muslim
Seperti dikutip dari Syarah 10 Hadits Qudsi Pilihan disusun Abu Hafizhah Irfan, Disebutkan dalam hadits di atas,
قَالَ : كُنْتُ أُدَايِنُ النَّاسَ فَآمُرُ فِتْيَانِي أَنْ يُنْظِرُوا الْمُعْسِرَ ، وَيَتَجَوَّزُوا عَنِ الْمُوسِرِ
“Ia mengatakan, “Dahulu aku biasa meminjami manusia. Kemudian aku memerintahkan pelayanku agar memberi penangguhan kepada orang yang kesulitan (untuk membayar utang) dan memberikan kemudahan kepada orang yang memiliki keluasan (untuk membayar utang).”
Barangsiapa yang memberikan tempo terhadap orang yang kesulitan untuk membayar utang, maka setiap harinya ia mendapatkan pahala sedekah semisal besarnya utang tersebut. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam pernah bersabda,
مَن أنظرَ مُعسِرًا فله بكل يومٍ مثله صَدقةٌ
“Barangsiapa memberikan tempo terhadap orang yang kesulitan (untuk membayar utang), maka setiap hari(nya) ia mendapatkan pahala sedekah semisal (besar)nya (utang tersebut).” HR. Ahmad : 23434.
Lihat halaman berikutnya>>>