Jumat 08 Sep 2023 17:39 WIB

Wapres Tegaskan Pengawasan Rumah Ibadah Agar tidak ada Penyebaran Radikalisme

Menurut Ma'ruf Amin, pengawasan terhadap rumah ibadah adalah kewajiban pemerintah.

Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin ketika membuka World Islamic Entrepreneur Summit di Padang, Jumat (8/9/2023).
Foto: Republika/ Febrian Fachri
Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin ketika membuka World Islamic Entrepreneur Summit di Padang, Jumat (8/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin menegaskan pengawasan terhadap rumah ibadah maupun instansi lainnya sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah agar tidak ada penyebaran radikalisme di masyarakat. Hal tersebut disampaikan Wapres RI saat berkunjung ke Kota Padang dalam agenda World Islamic Entrepreneur Summit (WIES) 2023.

"Saya kira pengawasan seluruh institusi dan kelembagaan dari pengaruh radikalisme sudah menjadi kewajiban," kata Wapres RI Ma'ruf Amin di Padang, Sumatera Barat, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga

 

Akan tetapi, eks Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tersebut menilai mungkin yang menjadi persoalan di masyarakat ialah ketika ada pengawasan khusus misalnya terhadap suatu masjid. Padahal, pada dasarnya semua tempat ibadah memang diawasi negara.

"Jadi, sebaiknya tetap diawasi tetapi tidak usah disebutkan bahwa ada pengawasan ke masjid," ucap Wapres.

 

Tujuannya, kata Wapres, agar masjid atau pengurus masjid dan masyarakat secara umum tidak merasa dicurigai oleh pemerintah atau aparat keamanan. Langkah itu dinilai Wapres akan lebih baik dan tidak menimbulkan kegaduhan.

Pada kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa pengawasan terhadap institusi pemerintah, rumah ibadah dan lembaga lainnya penting untuk dilakukan. Sebab, jangan sampai paham radikal menyasar masyarakat namun tidak terawasi pemerintah khususnya pihak yang berwajib.

"Jadi, semua diawasi supaya tidak terjadi penyusupan dari kelompok radikalisme," ujarnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement