Jumat 08 Sep 2023 20:54 WIB

Santriwati Korban Pencabulan Dipaksa Lakukan Persetubuhan Lebih dari Tiga Kali

Peristiwa yang terjadi Juni 2021 ini baru dilaporkan pada 16 Mei 2023.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sejumlah fakta terungkap dari pendalaman kasus dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang menyeret nama BAA (46), pengasuh pengajian Hidayatul Hikmah Al Kahfi, Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

Hasil penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap, terduga pelaku BAA tidak hanya sekali memaksa korban MJ (17) untuk melakukan persetubuhan.

Baca Juga

Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, perbuatan tersebut dilakukan lebih dari tiga kali sebelum akhirnya dilaporkan oleh keluarga MJ yang tidak terima atas perlakuan BAA kepada aparat kepolisian.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan Kasatreskrim Polrestabes Semarang di Mapolrestabes Semarang, Jumat (8/9/2023), AKBP Donny Lumbantoruan mengungkapkan peristiwa dugaaan persetubuhan dengan anak ini awalnya terjadi pada bulan Juni 2021 dan berlanjut hingga rentang waktu tahun 2023. Kasus ini baru dilaporkan pada 16 Mei 2023.

"Tempat kejadiannya di salah satu kamar di rumah tempat pengajian terduga pelaku BAA, di lingkungan Lempongsari dan sebuah hotel di kawasan Banyumanik, Kota Semarang," ungkapnya kepada awak media.

Korban yang merupakan warga Kabupaten Demak, masih kata Donny, mengenal terduga pelaku sebagai seorang kiai di tempat ayah korban sering mengikuti kajian yaitu di Hidayatul Hikmah Al Kahfi.

Pada tahun 2020, ayah korban menyampaikan jika MJ yang saat itu masih berusia 15 tahun ingin melanjutkan sekolah di pondok.

Awalnya terduga pelaku mengatakan akan mengurus pendaftaran MJ di salah satu pondok pesantren di Malang, Jawa Timur. Kemudian korban diantar orang tuanya ke tempat BAA di Lempongsari untuk transit sebelum berangkat ke Malang.

"Oleh terduga pelaku, tempat tersebut memang digunakan untuk transit beberapa calon santri lain sebelum berangkat ke pondok pesantren maupun saat para santri sedang libur," ungkapnya.

Pada saat tiba di tempat transit ini, pada Juli 2020, terduga pelaku  melakukan perbuatan cabul terhadap korban di dalam sebuah kamar di Lempongsari. Korban sempat berteriak dan terduga pelaku melarang korban untuk berteriak.

Setelah kejadian itu korban diberangkatkan ke Malang bersama-sama dengan rombongan calon santri yang lain. Kemudan pada tahun 2021, saat libur dan pulang ke Semarang, korban diajak terduga pelaku naik sepeda motor.

Ternyata korban diajak ke sebuah hotel di kawasan Banyumanik dan di salah satu kamar hotel ini terduga pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan. "Setelah kejadian itu, perbuatan yang sama masih dilakukan terduga pelaku kepada korban sebanyak tiga kali," jelasnya.

Dalam proses penyidikan, kata Donny, polisi memeriksa saksi-saksi, termasuk terduga pelaku. Namun dalam dua kali pemanggilan oleh penyidik, terdaga pelaku tidak hadir untuk pemeriksaan.

Akhirnya, polisi mendapatkan infomasi BAA berada di Bekasi, Jawa Barat. Tersangka BAA diamankan di Bekasi pada 1 September 2023. "Dalam proses penyidikan yang bersangkutan mengakui perbuatannya," lanjut Kasatreskrim.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement