REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama BNN Solo mengungkap kasus transaksi dua orang kurir satu kilogram sabu-sabu di Desa Sindon RT 001 RW 001, Kecamatan Ngemplak atau sekitar Bandara Adi Soemarmo di Kabupaten Boyolali, Jateng.
Dua tersangka kasus narkotika jenis sabu tersebut yakni ZA (40), warga kompleks Tiara Indah Susun Meunasah Kelurahan Ilie Kecamatan Ulee Kareng Kota Bandar Aceh Provinsi Nongroe Aceh Darussalam, dan RN (30), warga Gulon RT 001 021 Kelurahan Jebres Solo, kini diamankan di BNN Solo.
Kepala BNNP Jateng, Heru Pranoto, dalam konferensi pers di kantor BNN Solo, menerangkan barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu dengan berat 1.000 gram atau satu kilogram(kg), sepeda motor Honda Beat Nopol AD 3099 ZA.
Selain itu empat unit ponsel, satu timbangan digital, sejumlah ATM milik tersangka ZA, boarding pass Batik Air ID Flight 7364 jurusan Jakarta Soekarno Hatta Cengkareng-Adi Soemarmo, dan satu koper warna putih.