REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Kepolisian menyebut sosok BAA (46 tahun) yang selama ini dikenal sebagai pengasuh ‘pondok’ Hidayatul Hikmah Al Kahfi, tidak pernah belajar (mondok) di pesantren. Pengajian Hidayatul Hikmah Al Kahfi berada di lingkungan Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Pria yang dikenal dengan sebutan ‘Kiai Anwar’ ini juga tidak pernah menjadi murid atau berguru kepada kiai maupun ulama kondang, selain hanya pernah ikut mengaji (belajar membaca Alquran). Selain itu, BAA hanya sering terlibat dan mengisi acara pendukung pada sejumlah kegiatan pengajian.
“Jadi jadi yang bersangkutan ini sering ikut dalam pengajian yang ada kiai maupun ulama yang selama ini sudah dikenal,” tutur Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, di Mapolrestabes Semarang, Jumat (8/9/2023).
Dalam acara pengajian yang mengundang para kiai dan ulama tersebut, masih jelas Donny, BAA biasanya juga hanya mengisi acara selingan. Yakni berupa pembacaan puisi atau semacam penyair.
Dari kebiasaan mengisi acara pengajian inilah kemudian beberapa jamaah mulai tertarik kepadanya. “Karena mulai banyak yang simpati dan tertarik inilah, yang bersangkutan pun seolah- olah juga sudah mejadi kiai,” ujar Donny.
Terduga pelaku persetubuhan dengan anak, BAA juga mengakui, di rumahnya yang berada di lingkungan Rejosari juga terpasang beberapa foto-fotonya bersama dengan sejumlah kiai dan ulama terkenal. Namun foto-foto asli tersebut diakuinya merupakan foto rekayasa yang telah diedit sehingga seolah ia memang akrab dengan sejumlah kiai dan ulama yang selama ini telah dikenal masyarakat.
“Foto-foto itu asli, tetapi memang saya edit, antara saya dengan beliaunya saja walaupun sebenarnya itu merupakan foto barang-bareng,” katanya.
Kasatreskrim menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah korban sementara ini ada tiga orang. Salah satunya adalah korban anak di bawah umur yang sudah melapor kepada aparat kepolisian.
Sementara dua orang korban lainnya merupakan perempuan dewasa. Dari pengakuan kepada penyidik, terduga pelaku juga telah melakukan persetubuhan dengan kedua korban perempuan dewasa yang dimaksud. “Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Semarang juga mempertanyakan kapasitas BAA, yang dalam persoalan ini disebut sebagai kiai pengasuh pondok pesantren. Karena tempat kegiatannya, selama ini mengatasnamakan pondok pesantren, walaupun secara legal formal sebenarnya Hidayatul Hikmah Al Kahfi ini tidak layak disebut sebagai pondok pesantren.
“Demikian halnya, di kalangan kiai maupun gus juga tidak mengenal siapa BAA yang disebutkan sebagai pengasuh Hidayatul Hikmah Al Kahfi tersebut,” ujar Ketua FKPP Kota Semarang, Samsudin.