REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petani tembakau di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur berharap adanya kejelasan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Kami, para petani tembakau, cuma tinggal menerima saja. Tapi tidak pernah mengetahui berapa DBHCHT jika dibagi dengan petani tembakau di Lamongan," kata petani tembakau Tasrif (62 tahun) dalam keterangannya yang disiarkan Antara di Jakarta.
Kata dia, petani tembakau di Desa Dradahblumbang, Kedungpring, Lamongan, Jawa Timur, mengaku merasa ada hal yang tidak beres dalam distribusi DBHCHT. Menurut dia, kerap naiknya cukai tembakau yang ditetapkan pemerintah, dirasa tidak seimbang dengan kelayakan kesejahteraan yang dialami petani.
Keluhan Tasrif lainnya, seolah terjadi praktik tebang pilih dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT ke petani tembakau. Menurutnya, pihak-pihak yang mendistribusikan BLT DBHCHT secara terselubung adalah perwakilan partai politik tertentu, sehingga hanya menentukan petani tembakau di wilayah tertentu yang memperolehnya.
"Kesannya untuk kepentingan suara mereka. Apalagi ini mau hajatan pemilu Presiden (Pilpres) dan pemilu legislatif (Pileg), jadi petani tembakau di daerah ini dapat, di sana tidak, sebab sesuai kepentingan suara," ungkapnya.
Tasrif berharap, nantinya siapa saja pemimpin Indonesia, khususnya calon Presiden (Capres), dapat mengatur skema distribusi DBHCHT lebih berkeadilan sehingga BLT tepat arah.
Hal senada disampaikan Irna Suprapti, yang juga menyesalkan terjadinya kecurangan dalam penyaluran BLT DBHCHT. Ia menyampaikan, dalam realisasinya anggaran BLT DBHCHT ke petani tembakau, kerap dikurangi besarannya oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi.
"Ulah ini saya dengar langsung dari pengakuan orang-orang yang biasa menyalurkan BLT DBHCHT. Katanya itu dilakukan untuk kepentingan politik menjelang Pilpres dan Pileg," kata dia.
Irna meminta, menuju perhelatan Pilpres ke depan, para capres juga memiliki perhatian terhadap hal ini agar kesejahteraan petani tetap terjaga.
Diketahui, pemerintah kembali menetapkan kenaikan CHT tahun 2023 dan 2024 sebesar sepuluh persen.
Kenaikan besaran CHT terdapat pada kriteria sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek putih (SKP) yang masing-masing berbeda jumlahnya.