Jumat 08 Sep 2023 20:02 WIB

Simak, Ini Larangan yang Harus Dipatuhi Saat Berwisata ke Bromo

Larangan ini juga tertera dalam situs booking online BB TNBTS.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas berjaga di pintu masuk wisata Gunung Bromo, Wonokitri, Tosari, Pasuruan, Jawa Timur.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Mada/Zk/rwa.
Petugas berjaga di pintu masuk wisata Gunung Bromo, Wonokitri, Tosari, Pasuruan, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kawasan wisata Gunung Bromo masih menjadi favorit masyarakat untuk dikunjungi. Namun sebelum mengunjungi tempat tersebut, alangkah baiknya mengetahui larangan yang harus dipatuhi wisatawan.

Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS), Hendra mengatakan, larangan ini sebenarnya telah tertera dalam situs booking online BB TNBTS. Lebih rincinya, pengunjung Gunung Bromo dilarang mengambil, memetik dan memotong tumbuhan. "Dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya," katanya saat dikonfirmasi Republika, Jumat (8/9/2023).

Wisatawan juga dilarang menangkap melukai dan/atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan. Kemudian tidak diperkenankan membawa binatang ke dalam maupun keluar kawasan. Lalu dilarang membawa minuman keras atau beralkohol.

Selanjutnya, pengunjung juga tidak boleh membawa obat-obatan terlarang seperti putau, heroin, ganja dan sejenisnya. Larangan juga ditunjukkan kepada mereka yang membawa alat musik dan alat bunyi-bunyian lainnya.