REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Diseminasi Pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Kecil, dan Koperasi (P3DN), peluncuran aplikasi SiPeNgaja (Sistem Informasi Pengadaan Barang dan Jasa) dan bimbingan teknis pemanfaatan Toko Daring sebagai salah satu metode e-purchasing dalam pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan pemerintah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap Basra mengatakan kegiatan ini diikuti oleh 332 peserta yang terdiri dari pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan, pejabat pelaksana teknis kegiatan dan Bendahara Pengeluaran dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pelaku usaha.
“Pemda Kabupaten Sidrap dalam rangka mempersiapkan transformasi pengadaan digital, telah mempersiapkan program dan rencana jangka pendek dan panjang. Program jangka pendeknya, kami telah mempersiapkan regulasi sebagai diskresi, rujukan dan pijakan agar kami tetap berpijak sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan untuk program jangka panjangnya, kami menghimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Sidrap untuk melakukan e-purchasing atau pengadaan barang dan jasa melalui Mbizmarket dan e-katalog lokal,” kata Basra melalui siaran pers, Jumat (8/9/2023).
Kegiatan diseminasi Inpres Nomor 2 tahun 2022 ini juga merupakan upaya dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa kebutuhan pemerintah Kabupaten Sidrap.
“Selanjutnya, kami akan memaksimalkan keterlibatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam proses pengadaan kebutuhan pemerintah Kabupaten Sidrap melalui marketplace mitra Toko Daring. Melalui program coaching clinic yang digagas oleh UKPBJ Kabupaten Sidrap, kami juga melakukan pendekatan dengan jemput bola, dengan cara mengedukasi pengelola UMKM, dan koperasi, bagaimana mereka bisa mendaftarkan perusahaan mereka sebagai penyedia, dan memahami tahapan pengadaan barang dan jasa kebutuhan pemerintah Kabupaten Sidrap” ujar dia.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Sidrap Musyafir Tajudin berharap para pejabat pengadaan di lingkup Kabupaten Sidrap dapat secara maksimal melakukan pengadaan dengan nilai hingga Rp 200 juta per transaksi melalui Mbizmarket yang merupakan mitra Toko Daring LKPP.
“Kami juga berharap dengan adanya Aplikasi SiPeNgaja ini, proses pengadaan dapat menjadi lebih maksimal, mulai dari tahap perencanaan, persiapan pemilihan penyedia, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, pemantauan, hingga evaluasi pelaksanaan” ujar dia.
Berdasarkan data transaksi pengadaan melalui Toko Daring, dari Maret sampai dengan Juli 2023, Mbizmarket mencatat transaksi sebesar hampir Rp 4 miliar dari kurang lebih seribu pesanan yang dikontribusikan oleh Kabupaten Sidenreng Rappang.
Data tersebut menempatkan Kabupaten Sidenreng Rappang, sebagai kabupaten dengan nilai transaksi pengadaan tertinggi di Toko Daring se-Sulawesi, disusul Kabupaten Sigi urutan kedua, dan Kabupaten Gowa di urutan ketiga. Hal ini membuktikan bahwa Kabupaten Sidenreng Rappang turut berkontribusi secara positif dalam akselerasi pengadaan digital barang dan jasa dengan menggunakan Toko Daring Mbizmarket.
CEO & Co-Founder Mbizmarket Ryn Mulyanto Riyadi Hermawan mengapresiasi langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam percepatan pengadaan digital barang dan jasa melalui pemanfaatan Toko Daring LKPP, juga dalam menginisiasi aplikasi SiPeNgaja, yang dapat memaksimalkan proses pengadaan.
“Terkait hal ini, kami selaku Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) mitra Toko Daring LKPP, berkomitmen untuk mendukung UKPBJ Kabupaten Sidrap dalam implementasi transformasi pengadaan digital, khususnya untuk percepatan peningkatan produk dalam negeri. Langkah UKPBJ kabupaten Sidrap dalam mengedepankan transparansi pengadaan pemerintah patut direplikasi oleh kabupaten/ kota se-Sulawesi dan bahkan juga se-Indonesia” ujar dia.
Sebagai tindak lanjut kegiatan, berdasarkan arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, segera dalam waktu dekat akan diundang dan dilibatkan pejabat pengadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Kabupaten Sidrap, dan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) lokal yang telah terdata di BUMDES untuk mendaftar di marketplace, sesuai kategori barang atau jasa yang telah ditetapkan oleh LKPP, sehingga pejabat pengadaan BUMDES juga dapat berbelanja atau melakukan pengadaan Toko Daring.