Sabtu 09 Sep 2023 05:02 WIB

Alasan di Balik Percepatan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Menurut DPR dan Mahfud

Selain dipercepat, durasi pendaftaran capres-cawapres juga menjadi hanya enam hari.

Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: Prayogi/Republika
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Febryan A

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan usulan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden maju lebih cepat karena dapat meredakan ketegangan politik menjelang Pemilu 2024. Dia pun menambahkan tak ada hambatan dalam memajukan jadwal seperti tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dari awalnya 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023.

Baca Juga

"Memajukan jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres tidak ada hambatan apa pun, baik secara administratif, yuridis, sosiologis, dan politis. Bahkan, memajukan jadwal pendaftaran akan ikut membantu meredakan ketegangan politik lebih cepat, khususnya di antara partai-partai pengusung," kata Yanuar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Dengan usulan perubahan jadwal seperti dalam draf rancangan PKPU tersebut, maka durasi pendaftaran capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 menjadi lebih pendek yakni hanya tujuh hari. Bahkan, Yanuar pun mengatakan tak masalah jika jadwal pendaftaran dimajukan lebih awal lagi menjadi 1 Oktober 2023.

"Alasannya sederhana, agar masyarakat bisa mengetahui sejak awal siapa saja pasangan yang akan berkompetisi. Pada sisi lain, setiap pasangan memiliki waktu yang lebih panjang untuk sosialisasi," jelasnya.

Dia juga menilai durasi pendaftaran pasangan capres-cawapres selama sepekan itu sangat cukup, karena jumlah bakal pasangan capres-cawapres untuk Pilpres 2024 lebih sedikit daripada jumlah calon anggota legislatif Pemilu 2024. Menurut dia, pendaftaran pasangan capres-cawapres juga lebih sederhana karena setiap pasangan calon sejatinya bisa mendaftar lebih awal tanpa harus menunggu akhir waktu pendaftaran selama syarat utamanya terpenuhi.

"Durasi waktu untuk pendaftaran capres-cawapres sepekan sangat cukup. Berbeda dengan calon legislatif, jumlah pasangan capres-cawapres jauh lebih sedikit. Lagi pula, pasangan yang berpeluang mendaftar sudah bisa diperkirakan sejak awal," kata Yanuar.

Sebelumnya, Kamis (7/9/2023), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan draf Rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pilpres itu akan dilakukan konsultasi sebelum mendapat persetujuan. "Ya, tentu sebelum jadi PKPU akan dikonsultasikan dengan Komisi II dulu," kata Doli.

Doli menyebut bahwa draf PKPU tersebut sedianya tidak mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres, melainkan hanya menjalankan konsekuensi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemilu yang diterbitkan pada Desember 2022.

"Sebenarnya tidak dimajukan, itu konsekuensi dari Perpu tentang Pemilu yang sudah diterbitkan beberapa waktu lalu," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement