REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengumumkan tiga tersangka dalam kasus rasuah pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2012. Saat ini, nomenklatur Kemenakertrans berubah menjadi Kemenaker sejak 2014.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, informasi itu akan dipublikasikan usai tim penyidik selesai melakukan penyidikan. "KPK pasti akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/9/2023).
"Hal ini sebagai prinsip transparansi kepada masyarakat atas kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," kata Ali menjelaskan.
Meski demikian, Ali belum membeberkan, kapan publikasi itu bakal dilakukan. Pasalnya, tim penyidik KPK hingga kini, masih bekerja mengusut kasus korupsi tersebut.