Sabtu 09 Sep 2023 07:04 WIB

Satgas: Lebih Dari Satu Juta Kendaraan di Jakarta Telah Ikut Uji Emisi

Tersedia di 333 bengkel motor dan 107 bengkel mobil di DKI gelar uji emisi gratis.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas melakukan uji emisi terhadap kendaraan mobil polisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melakukan uji emisi terhadap kendaraan mobil polisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan, terdapat peningkatan jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi. Hal itu secara tidak langsung sangat berpengaruh dalam menekan polusi udara.

"Sampai hari ini tercatat ada lebih dari satu juta kendaraan roda empat yang telah melakukan uji emisi. Sementara untuk kendaraan roda dua ada di angka 101.660 yang diuji emisi," kata Ani kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Jumat (8/9/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, masyarakat harus segera lakukan uji emisi terhadap kendarannya. Pasalnya, tempat pelaksanaan uji emisi telah tersedia di 333 bengkel kendaraan roda empat dan 107 bengkel kendaraan roda dua di seluruh Ibu Kota secara gratis.

Menurut Ani, Pemprov DKI telah bekerja sama dengan PT Astra Internasional terkait menyediakan bengkel uji emisi. Dengan begitu, tidak ada lagi alasan pemilik kendaraan kesulitan mengikuti uji emisi.

"PT Astra Internasional telah menjadi mitra pemerintah yang telah menyediakan bengkel uji emisi di 45 bengkel milik PT Astra internasional dan disiapkan untuk melayani uji emisi gratis kepada masyarakat mulai dengan September 2023 hingga Desember 2024," kata kepala Dinkes DKI tersebut.

Ani berharap, masyarakat dapat menggunakan kesempatan baik itu upaya bersama Pemprov DKI untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Dengan kendaraan lolos uji emisi maka masyarakat turut berperan membantu menciptakan udara bersih atau mengurangi pencemaran udara.

"Menindaklanjuti uji emisi, terdapat penegakan hukum dengan adanya proses tilang pada tanggal 1 September 2023 yang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya," kata Ani.

Denda kendaraan tak lolos uji emisi...

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement