Sabtu 09 Sep 2023 16:40 WIB

PKB: Pasangan Anies-Muhaimin Siap Lanjutkan Program Jokowi

Dewan Syuro PKB akan mengusulkan nama baru koalisi, yakni pembaruan berkelanjutan.

Maman Imanul Haq
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Maman Imanul Haq

REPUBLIKA.CO.ID, TUBAN -- Wakil Sekretaris Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanul Haq menyatakan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar siap melanjutkan program Presiden RI Joko Widodo.

"Selama program itu bagus. Bagi kami yang sudah baik, kami teruskan dan perkuat," kata Maman Imanul Haq di Tuban, Jawa Timur, Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga

Maman menegaskan bahwa PKB akan selalu menjaga, menghormati, dan menghargai apa pun yang sudah baik yang dilakukan oleh siapa pun pemimpin pendahulu di Indonesia.

"Kami hormati capaian-capaian yang didapatkan oleh Pak Jokowi di infrastruktur dengan hubungan internasional. Akan tetapi, kami harus bereskan kembali pada kebinekaan," katanya.

Selama ini, menurut dia, ada kebiasaan yang kurang baik. Setiap ganti rezim atau pemerintahan, pasti ganti kebijakan. Bidang pendidikan, misalnya, pergantian rezim diikuti pergantian kurikulum hingga anggaran.

Bahkan, anggota Komisi VIII DPR itu mengungkapkan bahwa Dewan Syuro PKB akan mengusulkan nama baru koalisi, yakni pembaruan berkelanjutan.

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dideklarasikan sebagai capres dan cawapres di Surabaya, Sabtu (2/9/2023). Deklarasi disaksikan langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh serta elite Partai NasDem dan elite PKB.

Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement