Sabtu 09 Sep 2023 15:00 WIB

Ribuan Jamaah Syatariah Ikuti Tradisi Basapa di Makam Syekh Burhanuddin Ulakan

Jamaah Syattariah yang datang dari Sumbar dan sekitarnya.

Sejumlah peziarah mengikuti tradisi Basapa, di komplek Makam Syekh Burhanuddin Ulakan, Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Sejumlah peziarah mengikuti tradisi Basapa, di komplek Makam Syekh Burhanuddin Ulakan, Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --Ribuan jamaah Syatariah yang berasal dari Sumatra Barat dan sejumlah daerah mengikuti tradisi Basapa atau basafar di Kawasan Makam Syekh Burhanuddin, Kecamatan Ulakan Takapih, Kabupaten Padang Pariaman.

"Basapa dilaksanakan setiap Rabu pada 10 Safar untuk ziarah (kubur) tokoh agama Islam Syekh Burhanuddin. Yang hadir bisa mencapai puluhan ribu," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman Anwar di Parik Malintang belum lama ini.

Baca Juga

Ia mengatakan tradisi budaya yang dilaksanakan setiap tahun tersebut terbagi dalam dua kegiatan yaitu Sapa Gadang atau Safa Besar dan Sapa Ketek atau Sapa Kecil.

Pada tahun ini Sapa Gadang dilaksanakan pada Rabu (30/8/2023) sedangkan Sapa Kecil dilaksanakan pada hari ini. Semenjak Sapa Gadang sampai Sapa Ketek kawasan makam Syekh Burhanuddin dikunjungi oleh puluhan ribu jamaah Syatariah.

Ia menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman mendukung tradisi dan budaya yang berkembang di tengah masyarakat di daerah itu salah satunya yaitu Basapa.

"Kami sangat mendukung tradisi-tradisi yang berkembang di tengah masyarakat di Padang Pariaman," katanya.

Ia menyebutkan dukungan yang diberikan untuk pelaksanaan Basapa tidak saja mendaftarkan tradisi tersebut sebagai warisan budaya tak benda namun juga memperbaiki sarana dan prasarana ibadah serta infrastruktur di kawasan Makam Syekh Burhanuddin.

Selain itu, lanjutnya pihaknya juga mengerahkan petugas keamanan dan kesehatan serta petugas Dinas Perhubungan agar kegiatan tahunan itu dapat berjalan aman dan lancar.

Anwar mengatakan Pemkab Padang Pariaman terus berupaya melestarikan cagar budaya yang ada di daerah itu untuk diwariskan kepada generasi penerus.

"Seni budaya sangat berdampak positif terhadap sosial budaya dan ekonomi masyarakat sehingga harus dipertahankan," ujarnya.

Apalagi, katanya perkembangan teknologi saat ini dapat berpengaruh buruk pada generasi muda sehingga budaya-budaya lokal dapat tertinggal.

Diketahui jamaah tersebut tidak saja hanya sekadar datang beberapa jam namun juga ada yang sampai bermalam dengan tidur di mushalla dan masjid yang ada di daerah tersebut.

Sebelumnya, Jamaah tarikat Syatariah yang berasal dari berbagai daerah menziarahi makam Syeh Burhanuddin di Kecamatan Ulakan Tapakis Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat pada tradisi basapa yang dilaksanakan jamaah tersebut.

"Tradisi ini dilaksanakan setiap tahun," kata Qadi Nagari Ulakan, Ali Imran saat pelaksanaan Sapa Gadang atau besar di Ulakan Tapakis.

Tradisi tersebut dilaksanakan pada Rabu di atas 10 Safar yang merupakan tanggal wafatnya Syekh Burhanuddin pada 1111 hijriah.

Jamaah tersebut akan berzikir, membacakan tahlil dan tahmid serta mendoakan Syekh Burhanuddin.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement