Sabtu 09 Sep 2023 14:04 WIB

PDIP Taat Aturan Jika Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat

Pendaftaran capres-cawapres ke KPU dipercepat jadi 10-16 Oktober 2023.

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Febryan A/ Red: Andri Saubani
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto
Foto: istimewa
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempercepat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 10 hingga 16 Oktober 2023. Pihaknya pun akan mengikuti aturan yang ada jika rencana tersebut terealisasi.

"Pada dasarnya PDI Perjuangan mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan oleh KPU. Kalau KPU menetapkan pendaftaran misalnya tanggal 10, ya kami akan mengikuti pendaftaran dari tanggal 10 sampai tanggal 16 tersebut," ujar Hasto di kawasan Senen, Jakarta, Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga

"Sehingga kami ini taat asas, kami partai yang ketika berkontestasi, kami memegang etika politik. Ketika kami bekerja sama kami tidak pernah meninggalkan, kami tidak pernah mengkhianati, itu yang dilakukan PDI Perjuangan," sambungnya.

Diketahui, KPU berencana mempercepat jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2024, dari awalnya 19 Oktober–25 November 2023 menjadi 10–16 Oktober 2023. Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, hal itu dilakukan karena jadwal pendaftaran harus disesuaikan dengan tahapan kampanye.