REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah pada industri yang melanggar aturan lingkungan. Kali ini, sasarannya Industri Peleburan Baja PT Jakarta Central Asia Steel.
Sanksi administratif ini dilandasi Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel yang diberikan pada Jumat (8/9/2023).
Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim mengatakan bentuk pelanggaran yang dilakukan terkait dengan penggunaan cerobongnya. "Penggunaan cerobong harus mendapatkan sertifikat laik operasi," kata Hugo dalam keterangan tertulis pada Sabtu (9/9/2023).
Kemudian, ia menjelaskan PT Jakarta Central Asia Steel melalui sanksi administratif yang diberikan, diharuskan untuk menghentikan secara mandiri operasional cerobong ini dalam jangka waktu yang telah ditentukan. "Jika hal ini tidak dipatuhi, maka sanksi yang diterima akan ditingkatkan," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan DLH DKI Jakarta akan terus menyasar industri-industri yang masih belum menaati aturan lingkungan. "Sanksi administratif paksaan pemerintah akan ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha maupun kegiatan. Jadi, kepada industri harapannya bisa menaati aturan lingkungan demi kebaikan bersama,” kata Asep.
Sebelumnya diketahui, Satgas Penanganan (Satgas) Pencemaran Udara DKI Jakarta mengeklaim telah menyegel tiga industri batu bara stockpile untuk mengurangi polusi udara. Ia ingin untuk mengurangi polusi udara tidak hanya dilakukan dari pihak Pemprov DKI tapi perlu ada peran dari seluruh stakeholder dan juga partisipasi masyarakat.
"Hari ini saya akan menyampaikan beberapa progres yang telah ada realisasinya. Pertama ada tentang penyegelan di tiga industri batu bara stockpile," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta sekaligus Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Ani Ruspitawati kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Jumat (8/9/2023).
Kemudian, ia melanjutkan adapun penutupan industri arang sementara waktu yang juga telah dilakukan oleh DLH DKI di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur. Lalu, industri Betching Plant diberikan sanksi administrasi oleh DLH DKI karena tidak memenuhi ketentuan.
"Dan tentunya dengan satu pemahaman semua penindakan yang dilakukan terhadap industri adalah bersifat sementara. Sehingga perusahaan mampu memenuhi aturan pengelolaan lingkungan atas industrinya," kata dia.