Ahad 10 Sep 2023 07:42 WIB

Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan, Yusril: Kita Siap, Tapi Mesti Ada Perubahan UU

PBB menegaskan akan membantu Prabowo menyiapkan kelengkapan persyaratan pendaftaran.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus raharjo
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, Sabtu (9/9/2023).
Foto: Republika/Febrian Fachri
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, Sabtu (9/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, tidak mempersoalkan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin mempercepat proses pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024.

Menurut Yusril, mesti ada perubahan peraturan perundang-undangan untuk bisa mempercepat tahapan pendaftaran capres-cawapres tersebut. "Ini keputusan KPU sendiri. Mesti ada perubahan peraturan perundang-undangan. Kalau kita siap saja," kata Yusril di Padang, Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga

Yusril menyebut sebagai bagian dari koalisi pendukung bakal capres, Prabowo Subianto, PBB akan membantu persiapan dan kelengkapan berkas persyaratan yang akan dibawa Prabowo untuk mendaftar jadi capres. Supaya tidak ada persoalan teknis yang menghalangi Prabowo saat mendaftar.

Diketahui, KPU berencana mempercepat jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Pilpres 2024. KPU juga hendak memperpendek durasi pendaftaran capres-cawapres.

Pendaftaran capres-cawapres awalnya dijadwalkan pada 19 Oktober–25 November 2023, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Namun, dalam rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, jadwal pendaftaran capres-cawapres berubah.

Dalam lampiran Rancangan PKPU itu, dinyatakan bahwa tahapan pendaftaran capres-cawapres dibuka pada 10 Oktober 2023 dan ditutup pada 16 Oktober 2023. Dengan demikian, KPU berencana mempercepat pendaftaran capres-cawapres sembilan hari dari jadwal sebelumnya.

Durasi pendaftaran diperpendek dari awalnya 38 hari menjadi tujuh hari saja. Apabila rancangan PKPU tersebut disahkan, berarti pendaftaran capres-cawapres akan dimulai sekitar satu bulan lagi dari sekarang.

Dalam lampiran PKPU tersebut, dinyatakan bahwa tahapan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan capres-cawapres berlangsung mulai 10 Oktober hingga 25 Oktober. Adapun penetapan capres-cawapres pada 13 November, sedangkan penetapan nomor urut pada 14 November.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement