Ahad 10 Sep 2023 17:12 WIB

Sebanyak 9.052 Situs Pemerintah Disusupi Konten Perjudian Sejak Januari 2022

Kemenkominfo menemukan 8.823 kontak dan rekening diduga terkait situs judi online.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Akun Youtube DPR RI diretas menjadi judi online.
Foto: Tangkapan layar
Akun Youtube DPR RI diretas menjadi judi online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan sebanyak 9.052 situs pemerintahan yang disusupi konten perjudian. Hal ini terjadi dalam kurun waktu 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya telah meminta pengelola situs pemerintahan untuk menghapus konten perjudian pada situs yang dikelolanya tersebut.

Baca Juga

"Sejak 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023, Kementerian Kominfo menemukan 9.052 situs pemerintahan yang disisipi konten perjudian. Dalam rentang waktu tersebut, Kementerian Kominfo telah memerintahkan para pengelola situs pemerintahan tersebut untuk menghapus konten perjudian pada situs yang dikelolanya," ujar Semuel dikutip dari website Kemenkominfo, Ahad (10/9/2023).

 

Hal ini disampaikan Semuel setelah terjadi insiden peretasan akun Youtube Channel DPR yang menyiarkan konten perjudian. Semuel mengatakan, Kementerian Kominfo pun telah meminta pihak Google untuk melakukan penangguhan sementara (suspend) terhadap akun Youtube Channel DPR untuk mencegah dampak peretasan melebar lebih jauh.

 

"Kementerian Kominfo terus berkomitmen melakukan upaya penanganan judi online secara tegas untuk menghadirkan ekosistem digital yang sehat dan produktif," ujarnya.

 

Menurut Semuel, pihaknya juga terus melakukan pemutusan akses situs atau takedown konten dengan muatan perjudian. Selain itu juga melakukan pemblokiran rekening bank yang memfasilitasi kegiatan perjudian online.

 

Dari tahun 2018 hingga 6 September 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses situs dan takedown terhadap 938.106 konten judi online. Sejak bulan Juli sampai September 2023, pemutusan akses dan takedown telah dilakukan terhadap 124.439 konten perjudian online yang tersebar pada berbagai situs, platform sharing content dan media sosial.

 

Kementerian Kominfo juga telah menemukan 8.823 kontak dan rekening yang diduga terkait situs judi online berdasarkan pencarian sejak 23 Juli 2023 sampai 6 September 2023. Kementerian Kominfo juga telah meminta kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran atau penyertaan dalam blacklist terhadap 176 nomor rekening atau akun bank yang diduga terlibat kegiatan perjudian online selama bulan Agustus 2023.

 

Namun demikian, Semuel menyadari upaya ini belum dapat menuntaskan masalah judi online secara tuntas. Karena itu, pemerintah terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penegakan hukum kepada para pelaku.

 

"Di saat bersamaan Kementerian Kominfo terus mengajak publik untuk menumbuhkan budaya anti judi online di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement