Ahad 10 Sep 2023 19:47 WIB

Pilkada Dimajukan, Masinton: Jangan Biarkan Daerah Dipimpin Lama Penjabat

Pilkada Serentak semula pada 27 November 2024, bakal digelar pada September 2024.

Anggota Fraksi PDIP DPR, Masinton Pasaribu.
Foto: Prayogi/Republika.
Anggota Fraksi PDIP DPR, Masinton Pasaribu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDIP Masinton Pasaribu angkat bicara terkait usulan pemerintah untuk memajukan atau mempercepat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dari yang semula pada 27 November 2024 bakal digelar pada September 2024.

Menurut Masinton, kekosongan pemimpin terlegitimisasi di daerah yang dipilih langsung oleh rakyat, bisa menjadi pertimbangan untuk memajukan Pilkada 2024. Hal itu pula yang membuat penjabat (pj) kepala daerah bisa lama memimpin provinsi dan kabupaten/kota.

"Akan tetapi dasar pertimbangan umpama kenapa kok maju, kalau saya satu, kita jangan juga membiarkan terlalu lama juga kekosongan kepemimpinan di daerah yang cuma dipimpin oleh penjabat yang dia tidak memiliki legitimasi yang kuat," ujar Masinton kepada media di Jakarta dikutip, Ahad (10/9/2023).

Dia menjelaskan, usulan pengubahan jadwal pilkada memang perlu dikaji. Menurut Masinton, pemerintah perlu mempertimbangkan apabila Pilpres 2024 nantinya berlangsung dua putaran, durasi sengketa, dan hal lainnya, harus dijadikan patokan penetapan jadwal pilkada.

Hanya saja, kata Masinton, hal tersebut masih sebatas wacana dari pemerintah. "Ya, itu baru usulan. Nanti kan tergantung kesiapan teknis penyelenggara (Pemilu 2024) juga," kata Masinton.

Anggota Komisi XI DPR tersebut menyampaikan, belum bisa menyatakan setuju atau tidak. Masinton ingin mengetahui terlebih dahulu, alasan konkret usulan mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024.

"Saya belum mendengar alasannya apa (Pilkada 2024 dimajukan). Kalau atas dasar pertimbangan yang kuat dan tidak berbenturan dengan agenda Pilpres kita dua putaran, saya no problem, tidak masalah," ucap Masinton.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement