Ahad 10 Sep 2023 20:06 WIB

Pemprov DKI Tindak Sejumlah Industri Pemicu Polusi Udara

Pemprov DKI telah menindak sejumlah industri yang memicu polusi udara di Jakarta.

Polusi udara yang buruk di Jakarta saat ini. Pemprov DKI telah menindak sejumlah industri yang memicu polusi udara di Jakarta.
Foto: republika
Polusi udara yang buruk di Jakarta saat ini. Pemprov DKI telah menindak sejumlah industri yang memicu polusi udara di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindak tegas sejumlah industri yang melanggar aturan lingkungan sehingga menjadi pemicu polusi udara.

"Kalau mereka sudah melanggar aturan, apalagi lingkungan hidup kita lakukan tindak tegas," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (10/9/2023).

Baca Juga

Dalam pengawasan terkait polusi udara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melihat perizinannya. "Apalagi kalau tidak sesuai dengan tata ruang, tidak sesuai dengan syarat-syarat perizinan, kita akan lakukan (tindakan tegas)," katanya.

Menurut dia, industri-industri yang diduga melanggar diberikan panduan untuk mengikuti persyaratan perizinan yang telah ditetapkan. "Diberikan panduan agar mereka mematuhi aturan. Aturannya kan sudah ada kalau bangun pabrik dan lain-lain," katanya.

Jika tidak, tentunya akan didiskusikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Setelah diberikan peringatan, saya yakin para industri akan mematuhi," kata dia.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyegel tiga perusahaan penampungan (stockpile) batu bara yang berpotensi mencemari lingkungan.

Ketiga gudang batu bara yang ditutup, yakni PT Bahana Indokarya Global di Jakarta Timur, PT Trada Trans Indonesia serta PT Trans Bara Energy yang dua-duanya di wilayah Jakarta Utara.

Selain itu, pemerintah juga menutup sementara perajin arang batok di Lubang Buaya, Jakarta Timur. Heru juga meminta agar seluruh gedung milik Pemprov DKI dipasang alat kabut udara (water mist) untuk menekan polusi udara.

"Mulai besok (Senin) semua kantor pemda sudah ada (kabut air). Walaupun, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) alatnya terbatas. Tetapi, mereka bisa modifikasi seperti di Balai Kota," kata Heru.

Menurut dia, pemasangan kabut air di gedung di Jakarta sangat penting untuk mengurangi tingkat polusi udara. Pemprov DKI berusaha mengurangi polusi udara, meskipun sempat membaik saat KTT ASEAN.

"Alhamdulillah yang pertama udara di Jakarta membaik tetapi Ini kan harus jangka panjang, bukan berarti udara hari ini membaik terus persyaratan atau gedung-gedung tinggi tidak memiliki 'water mist'," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement