Ahad 10 Sep 2023 21:10 WIB

Pria di Kota Serang Tusuk Penjual Kebab karena Kesal, Korban Kritis

Pelaku tega menusuk korban karena kesal tidak diberi kebab secara gratis.

Seorang pria tegas menusuk penjual kebab di Kota Serang, Banten, karena kesal tidak diberi kebab gratis.
Foto: www.123rf.com
Seorang pria tegas menusuk penjual kebab di Kota Serang, Banten, karena kesal tidak diberi kebab gratis.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Aparat dari Polresta Serang Kota, Provinsi Banten menangkap pelaku berinisial FA (33) yang melakukan penusukan terhadap penjual kebab Tukri di Kota Serang, karena kesal tidak diberi kebab secara gratis. Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto di Kota Serang, Banten, Ahad (10/9/2023) mengatakan, pelaku FA berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polresta Serkot pada hari Sabtu (9/9/2023) pukul 12.00 WIB di rumah teman pelaku yang berada di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Sofwan menjelaskan, kejadian penusukan ini berawal saat pelaku memesan kebab kepada korban namun tidak membayarnya. Karena tidak membayar korban pun kembali mengambil kebab pesanannya. Hal ini sontak membuat pelaku merah dan langsung menusukkan pisau ke tubuh korban. Setelah melakukan penusukan terhadap korban, pelaku langsung kabur menggunakan motor, dan korban dibawa ke RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang guna mendapatkan perawatan.

Baca Juga

"Korban ditusuk tepat pada bagian dada atau ulu hati, tulang rusuk dan lengan. Untuk di ulu hati sangat serius karena beberapa senti lagi sudah ke jantung sampai saat ini korban masih dirawat dan dalam kondisi kritis," katanya.

Ia mengatakan, pelaku melakukan aksi tersebut tidak hanya terjadi sekali. Namun, sudah menjadi kebiasaan pelaku meminta barang dagangan pedagang kaki lima di kota Serang.

"Pada saat kejadian pelaku ini juga dalam pengaruh alkohol dan tramadol, dan berdasarkan pemeriksaan, memang pelaku sudah menjadi kebiasaan memalak para pedagang kaki lima di Kota Serang," katanya.

Sofwan mengatakan, penyelidikan sementara pelaku ini berkelompok dan pihak kepolisian melalui Satuan Reserse Kriminal Polresta Serkot akan terus memburu Pelaku Premanisme maupun kejahatan lainnya. Akibat perbuatannya, FA ditahan dan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement