REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Operasi Zebra Progo 2023 yang dilakukan selama sepekan oleh Polres Bantul telah menjaring seribuan pengendara, yang melakukan pelanggaran sehingga dikenakan sanksi berupa tilang. Operasi Zebra Progo mulai digelar pada 4 September dan berakhir 17 September 2023.
Kasihumas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana di Bantul mengatakan, mayoritas pelanggar adalah kendaraan roda dua. "Total ada 1.313 pelanggar yang dikenakan sanksi tilang," ujar Iptu Jeffry, Senin (11/9/2023).
Jeffry menyampaikan, jenis pelanggaran paling banyak dilakukan adalah kelengkapan kendaraan. Disusul pelanggaran lainnya, seperti berkendara di bawah umur, melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, serta melanggar jalur cepat.
“Pengendara yang melakukan pelanggaran pun bervariatif, mulai dari unsur pelajar, karyawan swasta, hingga ASN,” ujarnya. Selain melakukan tilang, kata Jeffry, polisi juga memberikan tindakan teguran terhadap pelanggar.
Tercatat, hingga saat ini sudah ada 3.143 pengendara yang ditegur oleh polisi. Diharapkan, mereka tidak mengulangi perbuatannya dan lebih tertib lagi dalam berkendara demi keselamatan diri maupun pengendara lainnya.
"Kami juga berharap masyarakat dapat memahami bahwa aturan lalu lintas ada untuk kepentingan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," kata dia.
Di lapangan, menurut Jeffry, juga banyak ditemukan pengendara yang tidak memasang pelat nomor. “Sangat disayangkan maraknya pengendara tidak memasang pelat nomor, padahal pelat itu salah satu identitas kendaraan. Bila hilang atau terlibat kriminal bisa membantu dalam pencarian,” tegasnya.
Masih ditemukan juga kendaraan tanpa spion, padahal spion bukan aksesori, melainkan standar kendaraan sebagai alat bantu penglihatan di belakangnya.
Jeffry meminta pengendara baik roda dua dan empat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara, menggunakan helm, membawa surat kendaraan dan izin mengemudi, tidak menggunakan knalpot brong karena meresahkan pengguna jalan lain dan warga.
Polres Bantul tidak melarang kreativitas memodifikasi kendaraan selama itu diperuntukkan untuk kontes atau sebuah karya, bukan untuk kendaraan harian. Karena kendaraan harian sudah ada aturannya sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Utamakan keselamatan, patuhi peraturan dan rambu lalu lintas, berkendara dengan aman dan nyaman tidak melakukan pelanggaran," katanya.