Senin 11 Sep 2023 11:38 WIB

Jokowi Ingatkan Menteri tak Gunakan Fasilitas Negara Saat Kampanye

Jokowi mengaku bakal memberikan izin cuti pada menteri yang maju Pilpres 2024.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Presiden Jokowi saat meninjau persediaan beras di Gudang Bulog Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (11/9/2023).
Foto: Republika/ N Dessy Suciati Saput
Presiden Jokowi saat meninjau persediaan beras di Gudang Bulog Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (11/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajaran menterinya agar tak menggunakan fasilitas negara saat mencalonkan diri menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024.

"Yang paling penting tidak menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi di gudang Bulog Dramaga, Kabupaten Bogor, Senin (11/9/2023).

Baca Juga

Jokowi pun menilai para menterinya tidak perlu mengundurkan diri jika mendaftarkan diri sebagai capres ataupun cawapres. "Aturannya seperti apa, kalau aturannya tidak boleh, tidak usah mundur ya nggak apa-apa," ujarnya.

Selain itu, Jokowi juga menegaskan menterinya untuk mengambil cuti saat kampanye. Hal ini, kata dia, juga sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia pun meyakini, meskipun menterinya mengambil cuti untuk berkampanye, namun kementerian dan lembaga masih akan tetap bisa berjalan.

"Sistem birokrasi kita ini sudah mapan," kata dia menambahkan.

Jokowi juga menegaskan, akan memberikan izin kepada menteri-menterinya untuk mengambil cuti saat pencalonan diri sebagai capres-cawapres. "Diizinkan lah. Dari dulu-dulu juga gitu," kata Jokowi.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mempercepat jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Pilpres 2024. KPU juga hendak memperpendek durasi pendaftaran capres-cawapres.

Pendaftaran capres-cawapres awalnya dijadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Namun, dalam rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, jadwal pendaftaran capres-cawapres berubah. Dalam lampiran Rancangan PKPU itu, dinyatakan bahwa tahapan pendaftaran capres-cawapres dibuka pada 10 Oktober 2023 dan ditutup pada 16 Oktober 2023.

Dengan demikian, KPU berencana mempercepat pendaftaran capres-cawapres sembilan hari dari jadwal sebelumnya. Durasi pendaftaran diperpendek dari awalnya 38 hari menjadi tujuh hari saja. Apabila rancangan PKPU tersebut disahkan, berarti pendaftaran capres-cawapres akan dimulai sekitar satu bulan lagi dari sekarang.

Dalam lampiran PKPU tersebut, dinyatakan bahwa tahapan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan capres-cawapres berlangsung mulai 10 Oktober hingga 25 Oktober. Adapun penetapan capres-cawapres pada 13 November, sedangkan penetapan nomor urut pada 14 November.

Dalam draf PKPU tersebut, syarat batas usia minimum capres-cawapres masih 40 tahun. Sebagai catatan, setelah menggelar uji publik, KPU harus mengonsultasikan rancangan PKPU tersebut kepada lembaga pembentukan undang-undang, yakni DPR dan Presiden. Artinya, masih ada kemungkinan ketentuan terkait jadwal pendaftaran capres-cawapres itu berubah sebelum akhirnya beleid tersebut ditetapkan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement