Sunday, 15 Jumadil Awwal 1446 / 17 November 2024

Sunday, 15 Jumadil Awwal 1446 / 17 November 2024

Bea Cukai Aceh Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp 191,7 Juta

Senin 11 Sep 2023 11:41 WIB

Red: Gita Amanda

 Tim Bea Cukai Aceh menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 27 karton dengan nilai mencapai Rp 191,7 juta. (ilustrasi)

Tim Bea Cukai Aceh menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 27 karton dengan nilai mencapai Rp 191,7 juta. (ilustrasi)

Foto: Bea Cukai
Bea cukai berkomitmen mengawasi peredaran rokok maupun barang ilegal lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Tim Bea Cukai Aceh menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 27 karton dengan nilai mencapai Rp 191,7 juta di Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Leni Rahmasari, di Banda Aceh, beberapa waktu lalu, mengatakan selain menggagalkan peredaran, tim juga mengamankan dua orang yang membawa rokok ilegal tersebut.

Baca Juga

"Kedua orang tersebut, yakni berinisial RF dan AS. Keduanya kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Total rokok ilegal yang mereka bawa mencapai 27 karton dengan nilai Rp 191,7 juta," katanya.

Leni Rahmasari mengatakan kasus rokok ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Senin (4/9/2023). Masyarakat melaporkan ada pengiriman rokok ke Aceh menggunakan mobil.

Dari informasi tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh membentuk tim gabungan dengan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa. "Selanjutnya, tim gabungan menghentikan sebuah mobil di Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Dari pemeriksaan terhadap mobil tersebut ditemukan 27 karton rokok yang tidak dilekati pita cukai," katanya.

Leni Rahmasari menyebutkan pelanggaran terhadap rokok ilegal tersebut dikenakan Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

"Bea cukai berkomitmen mengawasi peredaran rokok maupun barang ilegal lainnya. Kami juga mengajak masyarakat melaporkan peredaran rokok dan barang ilegal lainnya karena berpotensi merugikan negara," kata Leni Rahmasari.

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler